Babak Penyisihan Usai, Ketua Dewan Hakim Umumkan Finalis MTQN XL Sumbar

Padang Aro, Humas--Babak penyisihan
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XL tingkat Provinsi Sumatera Barat ditutup dengan penampilan peserta lomba cabang tilawah dewasa, Jumat malam (15/12).

Disela-sela perlombaan, Ketua Dewan Hakim, Yufrizal didampingi Sekretaris Dewan Hakim, Afrizal membacakan surat keputusan dewan hakim tentang nama-nama finalis yang akan berlaga di babak final.

Mewakili Kakanwil Kemenag Sumbar, Yufrizal yang menjabat Kepala Bidang Penais Zawa ini mengatakan rangkaian pelaksanaan MTQ yang dipusatkan di Solok Selatan ini sudah menuju puncak lomba.

"Perlombaan babak penyisihan yang berlangsung sejak rabu hingga malam ini berjalan lancar. Semua peserta sudah tampil maksimal, namun diantaranya tentu ada yang berhasil lolos ke babak final," ungkap Yufrizal.

Pada MTQ kali ini, lanjut Yufrizal dewan hakim memutuskan 3 (tiga) peserta terbaik, putra dan putri di setiap cabang lomba untuk lolos ke babak final.

"Untuk peringkat harapan akan diambil dari nilai tertinggi setelah 3 peserta yang melaju ke babak final. Kita hanya memilih tiga peserta yang akan memperebutkan juara 1, 2, dan 3," jelas Yufrizal.

Untuk kepada seluruh peserta Kabid Penaiszawa ini berpesan agar mempersiapkan diri untuk bisa tampil maksimal di babak maksimal esok hari.

"Kita mau semua peserta yang berlomba di babak final ini mengeluarkan segala kemampuannya. Lakukan evaluasi terhadap penampilan saat babak penyisihan. Terus berlatih, tetap tenang dan jangan gegabah," pesan Yufrizal.

Putra Pesisir Selatan ini berharap, qori qoriah yang memenangkan pertandingan di MTQN Xl ini bisa mewakili Sumbar di tingkat nasional tahun 2024 mendatang.

"Untuk pengambilan maqro bagi finalis bisa dilaksanakan setelah pengumuman selesai dibacakan. Untuk lokasi pengambilan bisa dilaksanakan di Sekretariat IT dewan hakim," jelas Yufrizal.

Setelah Ketua Dewan Hakim membacakan nama finalis, lomba tilawah tingkat dewasa kembali dilanjutkan. Rinarisna


Editor: -
Fotografer: -