Bantuan BOP dan Insentif PKPPS, MDT dan LPQ Cair, Pelajari Mekanisme Berikut

Padang (Humas)- Berpusat di Aula 2 Kanwil Kemenag Sumbar hari ini Rabu (27/09) Kakanwil diwakili Kabid Papkis H Naharudin membuka Kegiatan Distribusi Buku Rekening BOP dan Insentif Ustadz Tahun Anggaran 2023.

H Indra Gunawan selaku Ketua Tim Pendidikan Diniyah Takmiliyah Bidang Papkis Kanwil Kemenag Sumbar menuturkan seluruh rekening Kabupaten/kota se Sumatera Barat sampai ditangan penerima dan akan dicairkan.

Dihadapan peserta, Indra Gunawan merinci mekanisme dan kelengkapan dokumen pencairan bantuan. Pertama, Laporan dalam bentuk hardcopy SPJ, 

“Dimana untuk hardcopy dalam bentuk berkas asli diserahkan ke Kabid Papkis Kanwil Kemenag Sumbar melalui Kemenag Kabupaten/kota setempat.” Katanya dihadapan jajaran Kasi Pontren/pakis/Pendis se-Sumbar dan penerima bantuan perorangan ini.

Selanjutnya melampirkan softcopy sebagai pertinggal di Kemenag dan diupload dokumen ke SIMBA/SIKAP.

“Untuk penyerahan SPJ dari penggunaan anggaran, paling lambat akhir November. Masih ada waktu sekitar 2 bulan, jadi akhir November seluruh SPJ sudah berada di Kemah Kabupaten/Kota,” pinta Indra.

Kedua, perihal pemanfaatan bantuan. Sehubungan dengan pemanfaatan anggaran. Ketika melakukan alokasi dana bantuan untuk pembelanjaan, dipastikan memiliki faktur, stempel dan tanda tangan pemilik toko. Selain faktur, wajib ada kwitansi dinas lembaga masing-masing dengan stempel toko. 

Sedangkan ketika anggaran BOP senilai 10 juta dimaksud diperuntukkan dalam bentuk kegiatan. Misalnya hari ini menerima TPQ/MDT, kemudian ingin melaksanakan kegiatan, pastikan ada SK panitia, ada moderator, ada surat undangan dan daftar hadir, amprah dan kwitansi, lanjutnya.

Sementara jika dipergunakan untuk pembayaran gaji guru, maka harus melampirkan SK sebagai guru MDT/TPQ, daftar hadir guru, amprah penerima honor dan kwitansi dinas lembaga masing-masing.

Disamping itu, Indra Gunawan menyatakan alokasi bantuan senilai 10 juta untuk lembaga, tidak diperbodiperbolehkan penggunaan rehab gedung. 

Ketiga, terkait pajak, harus memastikan toko tempat belanja memiliki NPWP toko, agar si pembeli atau penerima bantuantidak terbebani pajak. 

Keempat, harus disertai materai pada kwitansi.

“Jika belanja 5 juta keatas menggunakan materai 10 ribu. Dan. Anggaran belanja dibawah lima juta tidak perlu menggunakan materai.

Kelima, jangan lupa untuk menyertakan dokumentasi seperti belanja barang, kegiatan, proses belajar mengajar.

Adapun rincian penerima bantuan BOP dan insentif untuk Sumbar tahun 2023 ini diantaranya Insentif MDTA 66 Orang, Insentif LPQ 203 Orang, BOP  MDT 58 lembaga, BOP LPQ  169 lembaga, Insentif PKPPS 120 Orang dan BOP PKPPS 17 Lembaga.

“Dimana masing masing guru/Ustadz menerima insentif senilai 2.250.000 perorang dan untuk BOP 10.000.000 masing masing lembaga,” rincinya.

Sementara itu pihak BSI sendiri diwakili Roza sebagai Bank penyalur dana bantuan dimaksud menjelaskan setelah berhasilbuka rekening penerima bantuan, maka hari ini dikhususkan untuk pembagian buku rekening.

Untuk diketahui, untuk proses pembukaan rekening, pihak BSI baru pada tahap via data, untuk itu mohon bantuan juga bapak dan ibu penerima bamtuan yang hadir perorangan agar menyiapkan foto copy KTP dan NPWP. 

“Untuk buku rekening dan ATM akan diserahkan langsung hari ini dipanggil by name sekaligus untuk aktivasi mobile banking dan pin ATM bisa diproses hari ini juga, “sebutnya.

Kepada penerima bantuan BOP dan insentif yang diluar tiga daerah yang hadir, akan ada serah terima antara pihak Kemenag dengan penerima BOP. Dimana masing-masing penerima wajib melengkapi persyaratan terlampir.

Dimana untuk yayasan ponpes harus melampirkan akte pendirian dan akte terakhir atau akte perubahan, SK pengurus pesantren, KTP dan izin operasional pesantren.

Sedangkan MDT/TPQ cukup melampirkan SK terdaftarnya dari Kemenag, SK pengurus dan fotocopy pengurus minimal ketua dan bendahara.

Hadir pada kegiatan, Ketua tim PD Pontren Yohanis, Pihak BSI diwakili Roza dan tim, JFT dan JFU Bidang Papkis. (vera)

 


Editor: -
Fotografer: -