Lima Puluh Kota, Humas - Baznas bersama Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, gelar kegiatan Silaturahmi dan Rapat Koordinasi pada Kamis (31/8) di Aula IPHI Centre Lima Puluh Kota. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kakankemenag, H. Irwan, dihadiri oleh Penanggung Jawab BMN Kemenag RI, Akmalia dan Ahmad Anshori, Kakanwil Kemenag Sumbar diwakili Kepala Bidang Urais dan Binsyar, Edison, Kasubbag Tata Usaha, H. Ifkar, jajaran Kepala Seksi, dan Ketua Baznas, Yulius.
Dalam arahannya kepala kantor menyebut, Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota melalui satker yang ada telah berperan aktif menyalurkan zakat PNS melalui baznas. Dikatakan kepala kantor, bahwa zakat 2,5 persen yang menjadi kewajiban PNS akan kembali dalam bentuk program penyaluran zakat dan bantuan yang dikelola oleh Baznas.
“Kita berterima kasih kepada seluruh pegawai, baik di Kantor Kementerian Agama maupun yang berada di satker, dengan kesadaran sendiri telah melakukan pembayaran zakat melalui Baznas. Dan Alhamdulillah Baznas telah mengelola keuangan umat ini dengan baik. Kita telah berkomitmen untuk menjaga kepercayaan umat ini dengan maksimal,” ungkap kepala kantor.
Kepala kantor juga menyatakan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Baznas yang telah berperan aktif dan selalu ikut ambil bagian dalam pemberian zakat ataupun bantuan kepada yang berhak dari seluruh satker yang ada.
Pada kesempatan itu, Kabid Urais dan Binsyar, Edison, juga memaparkan program Kementerian Agama RI yang telah dilaunching beberapa waktu lalu secara serentak di seluruh Indonesia, yaitu Wakaf Tunai dan Wakaf Tunai Catin. Program ini secara berjenang dari pusat hingga daerah telah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten Kota, termasuk Kanwil Kemenag Provinsi Sumatra Barat.
Sebelumnya, Ketua Baznas Lima Puluh Kota, Yulius, dalam sambutannya menyampaikan, Baznas dan Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota adalah dua entitas yang berkelindan, besinerji untuk umat. Yulius menyatakan bahwa Baznas akan selalu hadir untuk menyempurnakan program Kementerian Agama.
“Apa yang kita lakukan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, dimana Baznas memiliki tugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Kementerian Agama secara masif telah mendorong PNS untuk menyalurkan zakat melalui Baznas. Kami sangat mengapresiasi akan hal ini,” ungkap Yulius.
Hadir sebagai peserta pada kegiatan ini, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah, Pimpinan Pondok Pesantren, KKG PAI, serta operator KUA Kecamatan. Kegiatan ditutup dengan arahan terkait pengelolaan BMN, dan Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan Zakat oleh Ketua Baznas, Yulius.(Nina)