Padang, Humas – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, H. Edy Oktafiandi didampingi Kepala Subbag dan segenap unsur Kepala Seksi dan Penyelenggara berikan Pembinaan dan serahkan Surat Keputusan (SK) kepada 47 Penerima Jabatan Pelaksana, bertempat di Aula Lt. 2 Kemenag setempat pada Selasa 3 Oktober 2023.
Kepala Kantor, saat berikan Penguatannya menegaskan kepada seluruh penerima SK Jabatan Pelaksana ini supaya melaksanakan tugas-tugas sebagai ASN Kemnterian Agama menjadi lebih spesifik.
Selain itu, pekerjaan semua ASN juga sudah sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing, jelasnya,
Kemudian yang tidak kalah penting, dengan pembagian SK Jabatan Pelaksana ini berarti sudah sesuai dengan PMA Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Numenklatur dari Jabatan Fungsional Umum ke Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama, sambungnya.
Lebih jauh, Kepala Kantor menegaskan bahwa selaku ASN kita harus memperhatikan beberapa hal dan patut dicamkan diantaranya, satu selaku ASN kita harus datang sesuai jam masuk, dan pulangnya sesuai jam yang telah ditentukan yang ditandai dengan aplikasi pusaka.
Selain itu, selama jam Dinas sampai pulang ASN wajib berada di tempat kerja dan bekerjalah sesuai dengan Tupoksi serta Wajib membuat SKP dan selama berkerja diwajibkan membuat laporan kinerja setiap harinya.
Diakhir penuturannya, Kepala Kantor kepada seluruh Penerima SK Jabatan Pelaksana bagaimana mempertanggung jawabkan dalam menilai kinerja yang diberikan kepada pimpinan laporan melalui SKP.
Selaku ASN Kementerian Agama kita harus bisa menjalankan tugas diemban dengan baik dan penuh tanggung jawab dan jangan lupa selalu terapkan jurus jitu tiga K yakninya , Komunikasi , Koordinasi dan Kolaborasi, ajak Kepala Kantor.
HarisTJ