Bersama DPRD Sumbar Plt Kakanwil Konsultasikan Perda Fasilitasi Pesantren ke Kemendagri, Dapat Respons Positif

Padang, Humas- Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Edison bersama Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, dipimpin Ketua DPRD Muhidi serta Nurfirman Wansyah Ketua pansus ranperda fasilitasi pesantren melakukan konsultasi terkait produk hukum daerah ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kegiatan ini diawali dengan briefing persiapan untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (07/07/25) di gedung Kemendagri. Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Edison, didampingi Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma'had Aly, H. Syahrizal, turut memberikan tanggapan pada pertemuan tersebut. Dikatakan Plt Kakanwil konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan Perda tersebut sejalan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Agama (PMA), Keputusan Menteri Agama (KMA), hingga Peraturan Gubernur (Pergub), dengan nuansa hibah. Secara umum, konsultasi ini mendapat respons positif dari Kemendagri. Namun, pihak Kemendagri menegaskan bahwa seluruh kebutuhan yang diajukan harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku, jelasnya. Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Edison, menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses penyusunan Perda ini. Mereka berharap regulasi ini dapat memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan di Sumbar. “Kami sangat mengapresiasi dukungan Kemendagri dan semua pihak yang terlibat. Perda ini diharapkan dapat memfasilitasi pesantren secara lebih optimal, tentu dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," ujar H. Edison. Dengan adanya konsultasi ini, Kemenag bersama DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar berkomitmen untuk mempercepat proses finalisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren demi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di daerah tersebut. Edison dalam konsultasi penyusunan Perda ini menuturkan selain menjadi lembaga pendidikan agama, pesantren juga memiliki peran multidimensi dalam masyarakat. “Pesantren bukan hanya mencetak generasi yang religius, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi dan pembangunan sosial," tegas Edison. Dengan adanya Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren, diharapkan ketiga fungsi strategis pesantren dapat dioptimalkan. Menurut Ketua Tim Pontren dan Ma'had Aly Shahrizal, setidaknya ada tiga fungsi utama pesantren yang perlu diperkuat melalui regulasi daerah. Pertama, sebagai pusat pendidikan, pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu agama Islam secara mendalam, tetapi juga membentuk karakter santri serta membekali mereka dengan pengetahuan umum dan keterampilan praktis. Kedua, pesantren berfungsi sebagai pusat dakwah, yang tidak hanya menyebarkan ajaran Islam secara damai (rahmatan lil ‘alamin), tetapi juga menjadi agen perubahan sosial dalam masyarakat. Ketiga, pesantren juga berperan sebagai pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Melalui berbagai program seperti pengembangan unit bisnis, pelatihan keterampilan, dan pendampingan usaha, pesantren berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat. Menurutnya dukungan regulasi dari pemerintah daerah akan memperkuat peran pesantren sebagai institusi. Baik dalam bidang pendidikan, keagamaan, maupun pemberdayaan masyarakat. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Yuniar Putrianti, bersama Analis Hukum Ahli Muda, Adam Oktavianto, selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama Produk Hukum Daerah Kemendagri RI dan belasan anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumbar.(vera)

Editor: Vethria Rahmi
Fotografer: -