Bersama Kemenag Kabupaten Solok, FKUB Gelar Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah

Koto Baru, Humas - Berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Solok, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar Sosialisasi Pembinaan Kerukunan Umat Beragama guna menegaskan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 di Aula MAM Cupak Kecamatan Gunung Talang. Kamis (12/09).

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, H. Zulkifli menegaskan kembali aturan mengenai pendirian rumah ibadah harus sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

‘’Setiap pendirian rumah ibadah harus memiliki Izin Mendirikan Bagunan (IMB) dari pemerintah setempat,” ujarnya.

Description: C:\Users\Win 10 Pro\Downloads\WhatsApp Image 2024-09-12 at 14.53.40.jpeg

Selain itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok juga mengatakan bahwa acara yang diadakan FKUB ini sejalan dengan Visi dan misi Kemenag Kabupaten Solok, yaitu meningkatan kwalitas kehidupan beragama dan meningkatkan kwalitas kerukunan umat beragama.

“Sosialisasi yang dilaksanakan FKUB ini sejalan dengan Misi Kementerian Agama Kabupaten Solok. Kita berharap, dengan kesefahaman dan kerukunan pemeluk agama, baik dalam pendirian rumah ibadah atau menjalanankan aktifitas ibadahnya dapat harmonis dan terjauh dari konflik,” ungkap Kakankemenag.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua FKUB, Aprisno menerangkan pendirian rumah ibadah memiliki aturan tersendiri seperti lokasi pendiriannya, jumlah pengguna rumah ibadahnya, serta harus mendapat rekomendasi dari FKUB terlebih dahulu baru mengajukan IMB.

“Mendirikan rumah ibadah itu ada aturannya, urus IMB nya dulu, baru dirikan rumah ibadahnya,” terangnya.

Description: C:\Users\Win 10 Pro\Downloads\WhatsApp Image 2024-09-12 at 14.53.41 (1).jpeg

Pembinaan kerukunan umat beragama ini dihadiri oleh Kepala Sub bagian Tata Usaha, H. Fuadi Nawawi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Zulfatmai, yang diikuti 19 nagari dan pengurus FKUB Kabupaten Solok.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai tata cara pendirian rumah ibadah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, FKUB juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan antarumat beragama di tengah-tengah keberagaman masyarakat. N.DY


Editor: Nofri Hendri
Fotografer: Nofri Hendri