Kab.Solok, Humas - Pemerintah telah menetapkan besaran biaya perjalanan ibadah haji berdasarkan embarkasi, untuk Embarkasi Padang yang terdiri dari jemaah haji Sumatera Barat dan Bengkulu sebesar Rp. 51.781.751. (lima puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah).
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok H. Zulkifli, Kamis (13/2) petang diruang kerjanya terkait terkait terbitnya Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
"Dengan keluarnya penetapan ini, maka jemaah sudah dapat melakukan pelunasan biaya haji di bank penerima mulai 14 Februari 2025 sampai 14 Maret 2025," sebut Kakan Kemenag.
Dijelaskannya, pelunasan tahap satu ini diperuntukan bagi calon jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. Adapun persyaratannya, memenuhi dan telah lulus istithaah kesehatan dan telah terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jemaah melakukan pelunasan di bank tempat melakukan setoran awal, kemudian bukti pelunasan dibawa dan dilaporkan ke seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Solok, sedangkan jemaah Lansia melapor terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan," ulas Kakan Kemenag.
Ditambahkan Kakan Kemenag, setelah tahap pertama ini, nantinya akan ada pelunasan tahap kedua yang merupakan pengisian kuota haji yang akan dilakukan apabila kuota haji tahap pertama tidak terpebuhi pada hari terakhir pelunasan.
Adapun pengisian kuota haji reguler tahap kedua berdasarkan urutan, pertama jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan sistim, kedua jemaah haji reguler pendamping jemaah haji prioritas lansia.
Ketiga jemaah haji reguler penggabungan mahram atau keluarga. Berikutnya jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas dan jemaah haji reguler cadangan.
Menutup keterangannya Kakan Kemenag mengatakan, jika masyarakat informasi lebih detail terkait penyelenggaraan haji 2025 ini dapat mendatangi Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Solok. Fendi