BOP Pesantren dan Insentif Ustadz Cair Senilai 292 Juta, Kabid Papkis: Ponpes Penyumbang Pendidikan Keagamaan Terbesar di Indonesia

Padang (Humas)-  Kabar gembira, hari ini sebanyak 22 lembaga dan 32 orang ustadz di Sumatera  Barat menerima buku rekening beserta nominal bantuan dengan total 292.000.000, di Aula AB I Kanwil Kemenag Sumbar, Senin (14/08). 

Bantuan tersebut berupa BOP Pesantren senilai 220.000.000 dan Insentif Ustadz Pesantren 72.000.000. Dalam petunjuk teknis ini menyebutkan bahwa besaran BOP Pesantren untuk masing masing lembaga sebesar 10.000.000. Sedangkan bantuan insentif untuk guru/ ustadz pesantren Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam satu kali pencairan.

Demikian diutarakan Kabid Papkis Kanwil Kemenag Sumbar H Naharudin mewakili Kakanwil kepada humas. Naharudin mengatakan bahwa bantuan sangat berdampak untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada lembaga ponpes.

“Melalui peningkatan kesejahteraan Guru/ Ustadz, perlu diberikan bantuan Insentif Guru/ Ustadz pesantren. Adapun bantuan insentif bersifat meningkatkan motivasi kinerja dan kesejahteraan. Sehingga, guru pesantren,semakin bermutu dan profesional dalam mendidik generasi ke depan, “Katanya.

Pihaknya mengaku, ingin generasi kedepan menjadi para pemimpin yang baik, mempunyai pemahaman baik tentang kehidupan. Meskipun bantuan untuk para guru yang mengajar di ponpes dan lembaga  keagamaan lainnya belum semua tercover oleh Kementerian Agama, diharapkan lembaga dan para ustadz bersabar, lanjut Naharudin.

“Semoga dengan bantuan ini  bermanfaat dan tidak ada keluh kesah lagi dari para guru maupun ustad. Pondok pesantren di Sumbar ini penyumbang pendidikan keagamaan terbesar di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan,” terangnya.

Disamping itu, BOP lembaga ponpes merupakan upaya dalam rangka pengelolaan bantuan operasional lembaga pesantren secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

"Tentu saja dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, harus sesuai dengan petunjuk teknis."tegas Naharudin.

Sementara itu Ketua Tim PD Pontren dan Ma’had Aly Yohanis mengimbau para penerima bantuan agar setelah proses penerimaan buku rekening ini, untuk membuat SPJ dan menguploadnya ke aplikasi SIMBA serta menyerahkan hard copy kepada Kankemenag Kabupaten/Kota setempat dan Kanwil Kemenag Sumbar.

"Terimakasih kami haturkan kepada asatiz usatdzah yang sudah memenuhi undangan kami dalam rangka percepatan realisasi bantuan, khususnya tahap satu ini yang sudah cair dan dapat asatiz manfaatkan yaitu Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren sebanyak 22 lembaga, dan Insentif Ustadz Pesantren sebanyak 32 Orang,” ujar Yohanis.

Yohanis menuturkan seluruh proses yang telah dilalui ini mulai dari Asatiz-Asatizah mengajukan bantuan hingga nanti melaporkan pertanggungjawaban bantuan, dasarnya adalah Petunjuk Teknis.

Bantuan BOP Pendidikan Keagamaan Islam (Pesantren, MDT, LPQ, PKPPS, PDF) yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis  Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Sedangkan bantuan Insentif Ustadz merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 647 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

“ Kami harapkan asatiz semua membaca Petunjuk teknis ini sebelum memanfaatkan dana bantuan yang sudah cair, dan tidak keluar dari yang telah ditetapkan. Jika tidak sesuai maka akan berakibat kepada temuan dan pengembalian dana pada pemeriksaan audit BPK maupun Irjen, " imbaunya.

Selain itu, Yohanis mengingatkan, sesuai dengan juknis bahwa dana yang sudah masuk ke rekening lembaga/perorangan harus segera ditarik sejumlah dana yang diterima dan dimanfaatkan.

Dimana dana BOP dapat dimanfaatkan untuk Biaya operasional personalia seperti gaji maksimal 60 % dari jumlah bantuan, BPJS bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. 

“Biaya non operasional seperti belanja bahan dan peralatan pendidikan habis pakai, biaya tidak langsung seperti ATK, daya listrik, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dan asuransi”, paparnya.(vera)

 


Editor: -
Fotografer: -