BPIH Turun Tahun 2025, Kabag TU : Ini Upaya Pemerintah Mengurangi Beban Biaya Calon Jema'ah Haji

Padang, Humas -- Penurunan Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH) berdampak pada biaya yang harus dibayar jemaah pada tahun 2025, dimana di tahun 2024, jema'ah rata-rata membayar BPIH sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jemaah 2025 akan membayar sebesar Rp55.431.750,78.

Hal ini, disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H.Edison didampingi H. Uswatman Ketua tim dokumen Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ketika merima kunjungan anggota DPRD Kota Padang Devi Febrida Fraksi Golkar Komisi I, usai melaksanakan senam pagi, Rabu 08/01/25 di Ruangan Kerja.

"Pemerintah dan DPR telah menyepakati BPIH tahun1446 H/2025 M sebesar Rp. 89.4 jt, jemaah pada tahun 2025 akan membayar BPIH sebesar Rp.55.4 jt, ini ada penurunan dibanding tahun sebelumnya" ujar Edison

"BPIH tahun ini, pemerintah dan DPR telah merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat, ini tentunya upaya memerintah meringankan beban biaya yang harus dilunasi oleh calon jemaah tahun 2025" lanjutnya

Devi Febrida Fraksi Golkar Komisi I DPRD Kota Padang, yang telah berdiskusi panjang lebar terkait pelaksanaan haji, mengucapkan terimakasih atas waktu dan kesempatan bisa bersilaturrahmi ke Kanwil Kemenag Sumbar.

"alhamdulillah, terimakasih pak Kabag, atas waktu dan kesempatan Bapak, saya bisa bersilaturrahmi, banyak informasi yang saya dapatkan lansung" ujar Devi mengakhiri pertemuan. (egn)


Editor: Eri
Fotografer: Egn