Pasaman, Humas—Sudah diketahui, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1445 Hijriyah/ 2024 Masehi untuk Embarkasi Haji Padang Rp. 51.739.357.
Besaran tersebut, disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Yasril, Senin (15/1) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.
Yasril menyebutkan, Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Pasaman sudah bisa melakukan pelunasan mulai tanggal 10 Januari sampai 12 Februari 2024. Ini jadwal pelunasan Bipih regular tahap pertama.
Lebih lanjut, Kakan menjelaskan besaran Bipih tersebut sebagaimana tertuang dalam Keppres akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Mekkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan visa.
Dalam hal ini, Yasril menegaskan Kemenag Pasaman sebagai liding sektor bidang perhajian ini akan berupaya maksimal memberikan layanan prima, dan bekerja karena panggilan hati. Mulai dari penyelesaian berkas-berkas hingga berangkat menunaikan ibadah haji nantinya.
Selain itu, Yasril meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai begitu saja informasi-informasi haji yang beredar dari sumber-sumber tidak resmi. Untuk hal tersebut, bisa langsung mempertanyakan ke seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Pasaman.