Padang (Humas)- Kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran OPD Mitra dan Stakeholder dalam Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku di Boarding School dan Pondok Pesantren di Bukittinggi telah melahirkan sejumlah Nota Kesepakatan.
Nota kesepakatan tersebut disusun bersama untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi/Kab./Kota, Kanwil Kementerian Agama Prov. Sumatera Barat dan Kab.Kota se-Sumatera Barat melalui OPD dan stakeholder terkait. Dimana nota kesepakatan dibacakan Kabag Kesra Non Pelayanan Dasar Dina Febriyanti.
Sedikitnya isi Nota kesepakatan yang telah disusun dan disepakati di Istana Bung Hatta Bukittinggi tersebut antara lain,
Pertama, dukungan dan tindaklanjut yang dilaksanakan Pemerintah Prov. Sumbar, Pemerintah Kab./Kota dan Kementerian Agama.
A. Biro Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Kesra Kab./Kota :
a. Membangun komitmen bersama yaitu Gubernur dengan Bupati dan Walikota serta Kanwil Kementerian Agama Prov. dan Kementerian Agama Kab./Kota dalam hal keselarasan program dan kegiatan untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku di Boarding School dan Pondok Pesantren
b. Membentuk Tim Terpadu pencegahan dan penanganan kekerasan, pelecehan seksual dengan melibatkan OPD dan stakeholder terkait.
c. Melaksanakan rapat bersama sebagai tindaklanjut rapat koordinasi
B. Dinas Sosial bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan pendampingan terhadap korban dan fasilitasi dalam penanganan kasus penyimpangan perilaku dan pelecehan seksual dalam memenuhi hak-hak anak.
C. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi bertugas,
a. Melakukan pengawasan pada pondok pesantren/boarding school minimal setiap semester, khusus pada lembaga yang berkasus pengawasan dilakukan setiap bulan dan melaporkan hasilnya kepada Tim Terpadu
b. Melaksanakan pelatihan bagi guru BP/BK/pengasuh di boarding school dan pondok pesantren
Kedua, dukungan dari Satuan Pendidikan (Pimpinan Pesantren dan Kepala Sekolah) :
a. Menyusun dan menerapkan SOP penerimaan tenaga pendidik dan pembina asrama yang jelas dengan memperhatikan adanya/tidak indikasi penyimpangan perilaku/seksual pada calon tenaga pendidik/pembina asrama
b. Memprioritaskan penerimaan guru bimbingan konseling dengan memperhatikan kelayakan jumlah santri/siswa dengan jumlah guru BK
c. Mengembangkan kegiatan kesiswaan/ekstrakurikuler sehingga kepribadian siswa/santri terasah dan tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan berani serta menyediakan fasilitas olahraga
d. Menyediakan kamar mandi yang tertutup dan bersifat privat (tidak ada lagi santri / guru mandi secara bersama)
e. Memasang CCTV di asrama dan tempat lain yang berpotensi untuk disalahgunakan sebagai tempat dilakukannya hal-hal menyimpang.
Kabag Kesra Non Pelayanan Dasar Dina Febriyanti mengemukakan dari beberapa hasil kesepakatan ini, beberapa OPD daerah menyatakan bahwa beberapa point program sudah dilaksanakan. Hanya saja masih perlu penguatan dan pengembangan dan optimalisasinya.
“ Misalnya dengan menggelar rapat-rapat yang melibatkan stakeholder dan lembaga pendidikan (Pesantren/Sekolah).” Cetusnya.
Selain itu bahwa secara bersama-sama saling mendukung dan ikut serta dalam pencegahan perilaku penyimpangan mulai dari tingkat keluarga, pesantren dan masyarakat sekitar. Dan semua hal itu tidak akan terlaksana jika seluruh pihak tidak benar-benar berkomitmen.
“Kemudian pelibatan berbagai pihak hingga unsur Kerapatan Adat Nagari, Majelis Ulama Nagari, tokoh masyarakat juga sangat perlu diikutsertakan.” Katanya.
Terakhir Dina Febriyanti menambahkan kebutuhan tenaga psikolog untuk dapat terjun ke lembaga pendidikan sangat diharapkan oleh seluruh pimpinan pesantren. Namun kendala kurangnya SDM tersebut tidak dapat dipungkiri.
“Dan Fakultas Kedokteran UNAND jug sedang merekrut tenaga psikolog dengan terlebih dahulu menseleksi dan memberikan pelatihan.”ungkapnya.
Kegiatan yang diinisiasi Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini dihadiri Gubernur Mahyeldi Anshorullah, Kakanwil diwakili Ketim PD Pontren dan Ma'had Aly Yohanis didampingi anggota Fauziyah, Kepala Dinas Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, 35 pimpinan pesantren, Kepala SMA/K Boarding School, Pimpinan Ponpes FKPP Kabupaten/Kota, Kepala Seksi PD Pontren/Pakis/Pendis Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten/Kota.