Salut, KUA Tanjung Harapan Lakukan Bimbinhan Pra Nikah Pasangan Disabilitas

Solok, Humas – Bimbingan Pra-Nikah yang dilakukan Badan Penasehatan Pembinaan Pelestarian dan Perkawinan (BP.4) KUA Kecamatan Tanjung Harapan, Selasa, 8 Oktober 2024, berlangsung sedikit berbeda. Dalam sidang Pra-Nikah kali ini, terdapat satu pasang calon pengantin yang bisu dan tuli, Hendri Fernando dari Padang Panjang dan Rama Dini dari Kelurahan Tanjung Paku.

Musfa Hengki, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tanjung Harapan, menjelaskan bahwa situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi petugas yang memberikan penasehatan perkawinan. "Kami harus mampu menggunakan Bahasa Isyarat agar pasangan calon pengantin yang Tuli dan Bisu tersebut dapat memahami apa yang disampaikan," ungkapnya.

Dalam bimbingan kepada empat pasang calon pengantin, Musfa menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami dan istri sesuai dengan ajaran Islam. Ia menekankan bahwa menikah bukan sekadar mengucapkan ijab qabul, melainkan juga melibatkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Musfa Hengki menambahkan, di antara kewajiban suami memberikan nafkah yang cukup dan halal kepada istri dan anak, memenuhi kebutuhan sandang dan papan, serta memberikan perhatian dan perlakuan baik kepada istri. "Ini termasuk menghormatinya, bergaul dengan baik, serta mendahulukan kepentingannya yang patut didahulukan," jelasnya.

Selain itu, istri juga memiliki kewajiban untuk mentaati suami dalam setiap perintah, selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. "Istri harus melayani kebutuhan suami, menjaga diri dan kehormatan, serta tidak keluar rumah tanpa izin suami," tegas Musfa Hengki.

Musfa juga menekankan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban antara suami dan istri untuk menciptakan keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, warahmah. "Menikah adalah saling memberi dan melengkapi kelebihan dan kekurangan masing-masing," tambahnya.

Ia mengutip hadis dari Abdurrahman bin Auf RA, di mana Rasulullah SAW bersabda: "Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatan, dan taat pada suaminya, maka dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke surga melalui pintu manapun yang engkau suka.'" (HR Ahmad dan Ibnu Hibban dalam Shahih al Jami').

Bimbingan ini diakhiri dengan doa, berharap semua pasangan calon pengantin mendapatkan keberkahan dan kelancaran dalam proses pernikahan mereka serta diberikan petunjuk oleh Allah SWT dalam menjalani kehidupan rumah tangga. (helda/’MH)

 


Editor: Risna
Fotografer: helda/mh