Dapat Dispensasi Kelayakan Tunjangan Profesi, 63 Guru Agama Islam Di Tanah Datar Diberi Arahan Oleh Kepala Kantor Kemenag

Batusangkar-Humas Info : Sebanyak 63 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kabupaten Tanah Datar yang menerima surat dispensasi kelayakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberi arahan dan pembinaan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Datar H. Amril, Jum'at (13/9). Pembinaan berlangsung di Aula Ikhlas Beramal Kantor Kemenag yang dipandu oleh Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS).
 
Dalam laporannya, Kepala Seksi PAIS Agustamam menyampaikan bahwa adanya dispensasi ini berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 603 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam. "Sebab ketidaklayakannya adalah kurangnya rasio siswa 1:15 pada salah satu rombel sehingga Guru PAI yang bersangkutan tidak layak menerima TPG pada aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama) Kementerian Agma," ujar Agustamam.
 
Memberi arahan dan pembinaan, Kepala Kantor Kemenag H. Amril menyampaikan syukur dan apresiasi atas kerja keras Guru PAI selama ini. "Surat dispensasi ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Bapak/Ibu dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam bidang Pendidikan Agama Islam," buka H. Amril. Selain itu Guru PAI juga wajib meningkatkan kualitas pembelajaran, mengikuti program pengembangan profesi berkelanjutan, serta menjaga integritas dan profesionalisme sebagai seorang pendidik.
 
Guna mencairkan TPG berdasarkan surat dispensasi ini, Guru PAI wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, seperti melengkapi administrasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, menjaga kinerja dan mengikuti kegiatan pengembangan profesi. Selain itu surat dispensasi ini juga memiliki konsekuensi sanksi, Guru PAI yang tidak memenuhi kewajibannya atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka surat dispensasi dapat dicabut dan tunjangan profesi dapat dihentikan.
 
Di akhir arahannya, H. Amril menyampaikan harapannya kepada Guru PAI terhadap pendidikan dan peserta didik. "Saya berharap dengan adanya surat dispensasi ini, Bapak/Ibu Guru dapat semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi peserta didik. Mari bersama-sama kita wujudkan pendidikan agama Islam yang berkualitas dan berdaya saing," tutup H. Amril.
 
63 Guru PAI yang hadir dan menerima surat dispensasi pada pertemuan tersebut terdiri dari 3 Guru SMP, 1 Guru SMA, 1 Guru SMK dan 58 Guru SD. Pertemuan tersebut juga dihadiri Pengawas Guru PAI Suhermaldi dan Dermayanti. (AP/UH)

Editor: Anggi
Fotografer: Ulfa