Bukittinggi, Humas--Sebagai bentuk Quick Respon menindak lanjuti berita yang telah viral di media massa terutama media elektronik. Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi selaku pengawas, pembina dan pengevaluasi kinerja PPIU memiliki tanggung jawab moral untuk mengklarifikasinya kepada Pimpinan Rizkiya terkait permasalahan tersebut.
Selasa Sore (20/02) Pimpinan Rizkiya dipanggil ke Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi untuk mengklarifikasi berita terkait berita yang telah viral di media massa terutama media elektronik tersebut.
Kehadiran Pimpinan Rizkiya terrsebut disambut oleh Kepala Kantor, H. Eri Iswandi, Kasi PHU, Hj. Misra Elfi dan Analis Pembinaan PPIU Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Mulkhairat.
Pada kesempatan tersebut Pimpinan Rizkiya mengakui bahwa jema'ah umrah yang dirawat di salah satu Rumah Sakit di Seremban Malaysia atas nama SA dan isterinya NH adalah benar jema'ah umrah yang diberangkatkan oleh Rizkiya. Jemaah umrah tersebut berangkat dari BIM Padang pada tanggal 30 Januari 2024 dan akan kembali pada tanggal 10 Februari 2024 (program paket 12 hari). Menurut pihak Rizkiya, bahwa jemaah menginap di Kuala Lumpur karena jadwal kedatangan jemaah umrah dari Arab Saudi tidak sesuai dengan jadwal keberangkatan pesawat ke Indonesia. Dalam masa tunggu tersebut maka jemaah umrah diinapkan satu malam di Malaysia.
Pimpinan Rizkiya menjelaskan bahwa selama dalam penyelenggaraan ibadah umrah, dari BIM Padang sampai kembali ke Bandara Kuala Lumpur tidak ada keluhan apapun kelihatannya sehat-sehat saja. Akan tetapi setelah menginap satu malam di salah satu hotel dekat bandara Kuala Lumpur yang bersangkutan merasa kurang enak badan. Oleh karena itu saat berada di Bandara Kuala Lumpur menuju BIM Padang, maskapai penerbangan tidak mengizinkan yang bersangkutan terbang ke Padang. Jemaah umrah tersebut dibawa ke Rumah Sakit dan dirawat beberapa hari sampai pihak Rumah Sakit mengizinkan untuk keluar Rumah Sakit.
Sesuai regulasi bahwa semua jemaah umrah harus diasuransikan oleh pihak travel sebagai bentuk tanggung jawab terhadap jemaah. Hanya saja, asuransi jemaah umrah ditanggung asuransinya dari bandara keberangkatan dan kembali ke bandara pemulangan, tidak sampai ke rumah masing-masing. Hal ini karena jemaah ditunggu di badara dan dilepas kembali ke rumah masing-masing juga di bandara.
Sementara itu jemaah umrah a.n. Bapak SA, sakit pada hari ke 13 dari perjalanan 12 hari paket umrah, oleh karena itu klaim asuransi tidak dapat di bayarkan.
Hasil konfirmasi pihak Rizkiya, bahwa yang bersangkutan akan menanggung biaya pemulangan jemaah dari Malaysia (perjalan domestik) sekiranya pihak Rumah Sakit telah mengizinkan jemaah umrah tersebut pulang. Adapun biaya Rumah Sakit selama jemaah umrah dirawat, pihak Rizkiya akan memberikan santunan sebagai bentuk tanggung jawab dari pengelola PPIU.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kemenag, H. Eri Iswandi menyarankan. "Alangkah baiknya jika kepulangan jemaah dijemput langsung oleh pihak Rizkiya ke Malaysia, agar jangan menjadi preseden buruk di masa yang akan datang. Demikian juga biaya perawatan di Rumah Sakit sebaiknya ditanggung oleh Pihak Rizkiya untuk menjaga nama baik dan bentuk tanggung jawab terhadap jemaah," saran Kakan Kemenag ini.
Sementara itu pihak Rizkiya akan memusyawarahkannya terlebih dahulu untuk mengambil langkah terbaik dalam pelayanan kepada jemaah umrah yang mereka kelola. (Syafrial)