Kankemenag Padang, DIPA Memegang Peranan Penting dalam Kelola Anggaran

Padang, Humas -- Dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) bagi Kantor Kementerian Agama Kota Padang Tahun Anggaran 2025 memegang peranan penting dalam pengelolaan anggaran yang mendukung berbagai program dan kegiatan di bawah naungan Kementerian Agama.

DIPA ini dirancang untuk memastikan perencanaan dan alokasi anggaran dapat dilaksanakan secara optimal, guna mewujudkan visi dan misi Kemenag, terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada umat di sektor pendidikan, agama, dan sosial.

Dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi, Reviu, dan Telaah DIPA yang berlangsung pada Jumat, 17 Januari 2025, Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Padang, H. Zulfahmi, menyampaikan pentingnya penyusunan langkah-langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan anggaran tahun 2025 berjalan dengan efisien, akuntabel, dan tepat sasaran. DIPA 2025 harus mengedepankan prinsip efisiensi, keakuratan administrasi, serta penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan tersebut, H. Zulfahmi juga menekankan perlunya upaya maksimal untuk meminimalkan pemborosan serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Poin penting yang disorot adalah alokasi dana yang harus sesuai dengan kebutuhan dan kinerja yang terukur, guna mendukung pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh PPK, Bendahara, serta seluruh pejabat fungsional dan struktural di Subbag TU. Selain itu, H. Gusriadi, Perencana Ahli Madya yang memimpin kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa dibandingkan dengan anggaran tahun 2024, DIPA 2025 mengalami peningkatan sebesar lebih dari 4 miliar rupiah. Meskipun ada peningkatan, H. Gusriadi mengingatkan bahwa salah satu kelemahan utama pada pelaksanaan anggaran 2024 terletak pada deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran, serta pengelolaan UP dan TUP.

Salah satu poin penting yang diungkapkan adalah bahwa anggaran untuk tahun 2025 harus berbasis kinerja, dengan penyusunan indikator kinerja yang jelas agar pencapaian target yang ditetapkan dalam Perkin dapat terwujud. Hasil dari diskusi tersebut adalah kesepakatan untuk menyusun rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang nantinya akan dituangkan dalam halaman 3 DIPA, serta menetapkan penanggung jawab untuk setiap pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Kementerian Agama Kota Padang dalam mengelola anggaran dengan lebih terstruktur, transparan, dan bertanggung jawab untuk mencapai hasil yang maksimal bagi kepentingan umat.(*/zoe)


Editor: TANJUNG
Fotografer: ZT79