Humas- Kantor Kemenag Kabupaten Solok memusnahkan 9.300 pasangan buku nikah yang telah kadaluarsa, Kamis (31/10) yang disaksikan oleh Kapolsek Kubung dan Wali Nagari Koto Baru.
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Zulfatmai, S.Ag dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan karena dokumen pernikahan ini telah kadaluarsa guna menghindari penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
"Pemusnahan dengan cara dibakar ini sesuai petunjuk dari Kanwil Kemenag Sumbar, sebagai barang minil negara yang merupakan dokumen resmi, dokumen nikah yang dimusnahkan ini nilainya enam belas juta delapan ratus ribu rupiah" sampai Zulfatmai.
Adapun dokumen yang dimusnahkan terdiri dari, 9600 psang buku nikah, Duplikat sebanyak 462 pasang, NB sebanyak 3.055 lembar dan Akta sebanyak 8.848 lembar.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha H. Fuadi Nawawi mengatakan bahwa dokumen nikah ini rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
Dijelaskan oleh H. Fuadi Nawawi, barang milik negara dibawah pengawasan Kementerian Keuangan, baik peredaran maupun pemusnahannya. Terkait dokumen yang dimusnahkan hari ini telah melalui proses panjang mulai dari seksi Bimas Islam, BMN Kantor Kemenag Kabupaten Solok sampai ke Bidang Urais Binsyar dan BMN Kanwil kemenag Sumbar.
"Untuk pemusnahan juga tidak sembarangan, kita mengundang Kapolsek Kubung selaku aparat hukum untuk mendampingi proses ini dan memastikan tidak ada dokumen yang seharusnya dimusnahkan ini tercecer atau sengaja dipisahkan," sebut H. Fuadi Nawawi.
Menutup sambutannya H. Fuadi Nawawi mengatakan bahwa proses pemusnahan ini dilengkapi dengan dokumentasi dan berita acar sebagai laporan.
Hadir sebagai saksi dalam pemusnahan ini Kapolsek Kubung AKP Nafris SH, Sekretaris Nagari Koto Baru dan Almaturidi, kepala KUA Kecamatan Kubung mewakili Kepala KUA se Kabupaten Solok. Fendi