Disepakati Standar Zakat Fitrah Tahun Ini Untuk Daerah Pasaman

Pasaman, Humas--Hasil musyawarah telah menentukan standar zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M ini.

Musyawarah ini dikoordinir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Yasril diikuti bersama Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala Seksi PAIS, Kadis KUPTK, utusan Bagian Kesra, Ketua BAZNAS, utusan MUI dan Ormas Islam Perti. Di ruang kerja Kepala Kemenag Pasaman, Senin (10/3).

Dikonfirmasi, Penyelenggara Zakat Wakaf Hendri Hidayat menginformasikan hasil kesepakatan standar zakat fitrah tahun ini sebagai berikut: dianjurkan kepada masyarakat ranah Pasaman, untuk pembayaran zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yakni beras, dengan takaran 3 1/3 liter/ 10 tekong/ 2,5 Kg.

Dan dikonversi berupa uang disampaikan Hendri Hidayat, beras tingkatan super Rp. 40.000. Tingkatan sedang Rp. 38.000 dan beras tingkatan biasa Rp 36.000.

"Pembayaran zakat fitrah, disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi masing-masing muzakki," tuangnya.

Ditambah Penyelenggara Zakat Wakaf  lagi, untuk pembayaran fidiyah dengan beras sebanyak 1,25 Kg atau 5 tekong susu. Jika dikonversikan kepada auang sejumlah Rp. 20.000 per hari.

"Dengan terbitnya standar zakat fitrah ini, bisa sebagai pedoman masyarakat Islam untuk mengeluarkan kewajibannya. Meskipun itu, harus disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari," jelas Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah tersebut. M. Yusuf AS


Editor: Eri G
Fotografer: abie