Mentawai, Humas—Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala Bidang Penais Zawa, Yufrizal lakukan silaturahmi dan pembinaan bagi ASN Kemenag Kepulauan Mentawai, Selasa (5/11).
Kehadiran pertama Yufrizal di Mentawai sebagai Plt, Kabid Penais Zawa ini didampingi Ketua Tim Kerja Kepegawaian, Fauqa Nuri Ichsan dan Analis Kepegawaian, Dini Mahdumillah. Hadir pejabat, ASN, perwakilan KUA dan Madrasah dilingkungan Kemenag Mentawai.
Disamping itu, Plt yang ditunjuk terhitung tanggal 1 November 2024 ini berkomitmen terhadap beberapa hal di Kementerian Agama Kepulauan Mentawai. Pertama optimalisasi Penerangan Agama Islam oleh Penyuluh Agama Islam, Kepala KUA dan penghulu.
Kedua menjaga keutuhan dan keharmonisan umat beragama melalui gerakan moderasi beragama. “Kita akan memberdayakan penyuluh, penghulu, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh ASN untuk sama-sama berkomitmen memperkuat moderasi beragama,”ungkap Yufrizal.
“Kita sama-sama ketahui bahwa mentawai daerah yang beragam umatnya, ada kristen, katolik, hindu, buddha dan Islam. Kepulauan Mentawai juga dihuni oleh suku, etnis dan budaya yang berbeda dan keharmonisannya sudah terjaga dengan baik,” sambung Kabid Penais Zawa.
Untuk itu, sambung Plt. Ia mengimbau jajaran ASN Kementerian Agama untuk tetap menjaga harmonisasi dan hubungan yang baik antar umat beragama. Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan kepada umat beragama.
“Kita mengajak ASN Kementerian Agama dan juga masyarakat untuk tetap menjaga keharmonisan yang sudah terjalin dengan baik, sehingga umat beragama bisa menjalankan ajaran dan kepercayaan dengan baik sesuai dengan agama yang dianut,” pesan Yufrizal.
Selanjutnya, selaku Pelaksana Tugas yang ditunjuk sejak tanggal 1 November 2024, Yufrizal mengingatkan ASN jajaran Kankemenag Kepulauan Mentawai untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kita mengajak ASN untuk memahami, menghayati, mempelajari dan melaksakan amanat yang disampaikan dalam undang-undang ASN sesuai dengan jabatan yang diemban,” kata Yufrizal didampingi Ketua Tim Kerja Kepegawaian.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sambung putra Pesisir Selatan ini, harus bekerja profesional, menjaga kode etik dan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing ASN.
“Bekerja profesional adalah bekerja sesuai tugas dan fungsi, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan setiap pekerjaan kepada pimpinan. Hal ini tentunya dibuktikan dengan dokumen yang mendukung setiap itemnya,” pungkas Kabid.
Terakhir Plt. Kakan Kemenag juga mengingatkan jajaran Kemenag Bumi Sikerei ini untuk segera menyelesaikan setiap program-program kerja yang sudah tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena sekarang sudah dipertengahan triwulan IV. Rsn