Padang, Humas – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang melaksanakan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada ASN Kementerian Agama Kota Padang, Selasa (01/10/24) berlangsung diaula Kemenag setempat.
Zulfahmi, Kepala Subbag TU Kemenag Kota Padang mewakili Kepala Kantor mengajak Seluruh ASN dilingkupnya untuk mendukung inovasi layanan berbasis digital ini.
Ia mengisahkan secara singkat perkembangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia sejak zaman kolonial.
Bagaimana perjalanan panjang KTP luar biasa, dari jaman (kolonialisasi) Belanda dan Jepang sudah ada lembaga pencatatan sipil yang mengeluarkan KTP dalam bentuk sertifikat kependudukan dengan ukuran kertas yang lebih besar dari yang sekarang.
"Memasuki awal kemerdekaan hingga sekarang perubahan KTP terjadi beberapa kali sampai saat ini dalam bentuk kartu, elektronik, dan digital" terang Zul panggilan akrabnya.
Disdukcapil Kota Padang diwakili Laila Febriana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, menyampaikan sosialisasi aktivasi identitas kependudukan digital ini sesuai instruksi Presiden guna mempercepat transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.
"Presiden berharap dengan identitas digital ini sudah bisa digunakan sebagai kunci akses mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)" kata Laila yang datang bersama beberapa rekan kerjanya dari Disdukcapil.
Dengan identitas kependudukan digital, lanjut Laila masyarakat ataupun orang yang berusan tidak perlu lagi membawa kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik, cukup menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi untuk keperluan administrasi.
"IKD juga memudahkan masyarakat saat hendak berpergian menggunakan pesawat di Bandara ataupun ditempat lainnya" terangnya.
Sementara itu, Kepala Subbag TU Zulfahmi, mengajak seluruh ASN Kemenag Kota Padang untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital, meskipun memiliki KTP asal daerah lain. “Tidak peduli KTP kita dari mana, silakan datang ke Dukcapil untuk mendapatkan layanan KTP Digital" ujarnya.
Iapun menegaskan sekali lagi, makna digital pada KTP digital yang ada di dalam aplikasi IKD bukan berupa KTP yang disalin secara PDF (portable document format).
KTP digital tidak bisa discreenshot, tanggal yang ada di KTP digital yang berlaku seumur hidup ini menyesuaikan hari berjalan, kalau dibuka hari ini muncul tanggal hari ini,” terang Zulfahmi.
Diakhir penjelasannya, Zulfahmi juga menjelaskan saat itu layanan online yang suda ada di IKD antara lain, permohonan cetak kartu keluarga, permohonan cetak biodata WNI, surat keterangan pindah (individu), pisah/pecah kartu keluarga (individu), golongan darah, kelahiran WNI (biodata belum memiliki NIK), kelahiran WNI (biodata telah memiliki NIK), dan kematian.