Padang (Humas)- Guna mempercepat sertifikasi halal untuk jasa sembelihan dan hasil sembelih, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengadakan Full Day Meeting bertema "FGD Dukungan Akselerasi Sertifikat Halal Jasa Sembelihan dan Hasil Sembelih" di Fave Hotel Olo Kota Padang, Rabu 29 Mei 2024.
Hal ini berangkat dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Bahkan ketentuan ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, yang menyatakan bahwa target kewajiban sertifikat halal tahap pertama akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Dalam sambutannya melalui vidio, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan pentingnya percepatan proses sertifikasi halal untuk memastikan kehalalan suatu produk. Mengingat undang udang telah mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar dan yang diperdagangkan di Indonesia.
Menurutnya penerapan tata kelola usaha yang baik dapat memperkuat halal value chain atau rantai nilai, untuk menjamin kualitas dan kehalalan sebuah produk.
Selain itu Muhammad Aqil Irham menuturkan sebagai salah satu sektor yang sangat dibutuhkan dan paling besar nilai ekonominya, sektor yang menjadi hulu penting dalam rantai nilai halal, industri makanan halal di Indonesia adalah sektor penghasil dan penyediaan produk daging sebagai hasil sembelihan yang berasal dari jasa penyembelihan.
Dengan kata lain, prosesnya harus menyeluruh dari awal hingga akhir. “Mulai dari bahan baku hingga produk siap konsumsi. tiap langkah, bahan yang digunakan, fasilitas, dan distribusi harus terjamin kehalalannya," tegasnya.
Sehingga harapannya, regulasi jaminan produk halal, mengatur bahwa jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan produk yang wajib bersertifikat halal, sebagai jaminan kehalalannya.
Pihaknya juga mendorong agar seluruh jasa penyembelihan seperti rumah potong hewan dan unggas serta seluruh sektor yang menghasilkan produk daging hasil sembelihan, agar melaksanakan sertifikasi halal.
Dikatakan Muhammad Aqil pemberlakuan KMA nomor 748 tahun 2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal, semakin menunjukkan bahwa keberadaan RPH bersertifikat halal sangat penting dan strategis.
Mengingat produk makanan adalah jenis produk yang mendapat prioritas untuk sertifikasi halal. Ia menilai RPH menilai pernana penting sebagai rantai awal dalam industri pangan asal hewan yang halal dan sehat.
Sementara itu Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menjelaskan BPJPH melalui Pusat Registrasi dan sertifikasi halal, terus melakukan upaya inovasi, dan melakukan berbagai macam pendekatan. Untuk mengakselerasi jalannya proses sertifikasi halal, tidak hanya bergerak pada sektor hilir melalui giat yang dilaksanakan di 11 Provinsi. Baik wikayah barat atau tengah dan timur Indonesia.
“Kami juga menyentuh sektor hulu seperti rumah potong hewan, ruminansia dan unggas. Kegiatan ini melibatkan pimpinan rumah potong hewan, rumah potong unggas, juru sembelih halal, penyelia halal, pada rumah potong hewan, unggas dan pelaku usaha daging serta assosiasi juru sembelih halal."tambahnya.
Output dari kegiatan ini lanjutnya, untuk dapat melakukan percepatan sertifikasi halal pada sektor hulu yang memiliki peranan strategis dalam penyediaan hasil sembelih halal, bagi ekosistem halal yang ada di Indonesia.
Selain sebagai wadah edukasi bersama, stakeholder terkait, kegiatan juga menyediakan layanan sertifikasi halal in the spot, bimbingan teknis sertifikasi halal, hingga pendaftaran pada akun sihalal.
Bahkan kegiatan ini juga sangat strategis untuk edukasi penyembelihan halal yang bertepatan dengan momentum menyambut Hari Raya Iedul Adha dalam waktu dekat.
Menurutnya upaya jemput bola tersebut sebagai upaya untuk mendorong tumbuhnya ekosistem halal, secara merata khususnya pada sektor hulu, yang menjadi tulang punggung menciptakan ekosistem halal.
Disamping itu juga berguna untuk pelaku usaha dalam menyambut adanya amanat regulasi, mengenai kewajiban bersertifikat halal.
“Untuk itu terimakasih kami ucapkan atas peran aktif dan kerjsama yang luarbiasa satgas daerah, lembaga pemeriksa halal, pendamping PPH, dan segenap pemangku kepentingan, yang mendukung dan menyukseskan kegiatan ini,” tandasnya.
Dalam FGD di bahas berbagai aspek teknis dan aturan terkait sertifikasi halal, bagaimana pentingnya proses jasa Penyembelihan menurut syara’, termasuk tantangan yang dihadapi pelaku usaha dan solusi yang ditawarkan oleh LPH.
Para narasumber menjelaskan proses audit halal, standar yang harus dipenuhi, serta pentingnya kerjasama antara pemerintah, pemangku kepentingan, pelaku industri, dan masyarakat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi halal.
Tim BPJPH menyebut kegiatan FGD jasa Penyembelihan selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha di Sumatera Barat, juga sebagai wujud menjalankan amanah regulasi mengenai pentingnya sertifikat halal.
Diharapkan juga, proses sertifikasi dapat dipercepat sehingga produk jasa sembelihan dan hasil sembelih yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Melalui acara ini, BPJPH dan LPH berharap dapat mendorong akselerasi sertifikasi halal di Indonesia, khususnya di Sumbar, sebelum target waktu tahap pertama tentang kewajiban sertifikat halal berakhir pada Oktober 2024.
Kegiatan yang diikuti 30 peserta ini menghadirkan narasumber dari sejumlah lembaga penting seperti LPPOM MUI Sumatera Barat Zainal Azwar, Dinas Kesehatan Hewan Dr Afri Musweri dan H. Hartono Harimurti dari BPJPH Kemenag RI.(vera)