DWP Kemenag Pariaman Bahas Pencegahan Tindak Pidana Sodomi

Pariaman, Humas_Pengurus beserta anggota Dharma Wanita Persatuan ( DWP ) Kankemenag Kota Pariaman mengikuti kegiatan pertemuan bulanan di Aula Kankemenag, Rabu (21/08/2024).


Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kankemenag Kota Pariaman Engla Rinalfi didampingi Maimuna Zahardi menyampaikan bahwa kegiatan berjalan aman dan lancar, sukses dan kondusif.


"Adapun Tim Pelaksana sekarang dari Dharma Wanita Persatuan Unit MTsN 3 Kota Pariaman," ujar Engla Rinalfi.


Kegiatan diikuti secara seksama, sesuai arahan Ketua DWP Kemenag Kota Pariaman beserta pengurus dan anggota.


Mengusung tema Edukasi Pencegahan Pelecehan Seksual pada Anak Usia Dini, bersama Narasumber Kepala Puskesmas Air Santok Isneli Warni, SKM.


Dalam paparannya Isneli Warni menyampaikan bahwa tujuan pembahasan ini adalah mengkaji tentang pelecehan seksual terhadap anak, Apa itu Sodomi, Dampaknya, Hukum yang mengatur terkait Sodomi, serta pencegahan agar tidak terjadi pelecehan seksual terhadap anak.


"Diantara Dasar Hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Pelecehan Terhadap Anak adalah Pasal 292 KUHP," ujarnya.


"Kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ulasnya.


"Pasal ini mengatur ancaman hukuman Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta Denda paling banyak 5 Milyar rupiah untuk pelaku pencabulan," jelasnya.


"Himbauan untuk semua, jika melihat, mendengar atau mengalami tidak pelecehan seksual, termasuk sodomi, segera melapor kepada kepala pihak kepolisian agar dapat dilakukan pengusutan lebih lanjut," sambungnya.


"Kita juga dapat menghubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jika korban merupakan anak dibawah umur 18 tahun," pungkasnya mengakhiri. (Meri/Adi)


Editor: Supriadi
Fotografer: Asmeri