Pasaman, Humas--Sebanyak empat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Kabupaten Pasaman, menerima SK izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah, yang diterbitkan Dirjen PHU Kementerian Agama Republik Indonesia.
Informasi ini, disampaikan Kepala Seksi PHU Muksinin, pada rabu (19/2). Keempat pimpinan KBIHU menerima SK tersebut, di Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Padang kemarin (18/2). Diserahkan Kepala kanwil Mahyudin. Sekaligus menerima pembinaan.
"Ada sebanyak empat KBIHU di Kabupaten Pasaman, telah menerima SK izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah. Diterbitkan Dirjen PHU Kementerian Agama RI", jelas Muksinin.
Kemudian Muksinin menyampaikan, KBIHU yang mendapat izin penyelenggaraan tersebut, yakni Darul Hikmah yang dipimpin Nasbin Panyahatan. Yasinkapas dipimpin Aswirman. Manasik Haji Rao dipimpin Yulius Sabri dan Khairul Insan Padang Gelugur yang dipimpin Asran Tanjung. Muksinin menjelaskan, terbitnya SK maka KBIHU ini, bisa menyelenggarakan resmi kegiatan bimbingan ibadah haji dan umrah.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Yasril mengingatkan, agar KBIHU yang berdiri di ranah Pasaman, untuk memiliki izin penyelenggaraan bimbingan ibadah haji maupun umrah. Karena, dengan izin tersebut, menyatakan secara hukum bisa sebuah KBIHU menyelenggaran bimbingan manasik.
"Sangat penting setiap KBIHU memiliki izin melalui SK resmi dari Kemenag. Karena, tanpa itu secara regulasi dianggap ilegal pelaksanaannya", tegas Yasril, mengingat masih ada KBIHU belum punya SK izin. M. Yusuf Aunur Sabri