Makkah, Kemenag--Memberikan perlindungan bagi jemaah lansia (lanjut usia) dan berkebutuhan khusus saat melaksanakan tawaf dan sai, pemerintah menyediakan petugas resmi pendorong kursi roda.
Namun jemaah haji Indonesia yang hendak menggunakan jasa pendorongan kursi roda saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, perlu hati-hati. Sebab, jika salah pilih, bisa-bisa berurusan dengan polisi Arab Saudi alias Askar.
Empat Mukimin ditangkap Askar atau polisi Arab Saudi di Masjidil Haram, Selasa, 4 Juni 2024. Keempatnya ditangkap saat mendorong jemaah Indonesia menggunakan kursi roda di lantai 1 Masjidil Haram. Keempat Mukimin tersebut diketahui sebagai petugas ilegal.
Iptu Rasmawar, Tusi Perlindungan Jamaah (linjam) saat ditemui tim Media Center Haji (MCH) di Masjidil Haram, menjelaskan, lima jamaah tersebut diduga berhasil dirayu untuk menggunakan jasa mukimin Indonesia yang tidak resmi dan tidak memiliki izin masuk Masjidil Haram.
"Mereka (mukimin) juga tidak memiliki visa haji. Mereka menawarkan jasa ke jemaah langsung ke hotel-hotel jamaah. Promosinya jasa mereka lebih murah dan mendorongnya lebih pelan-pelan," ujar Rasmawar, Rabu (5/6).
Kelima jemaah awalnya dijemput mukimin di Hotel Safwat Almaed pada pukul 06.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Awalnya, kelima jamaah lansia dari kloter 80 Embarkasi Surabaya itu menerima tawaran jasa pendorongan kursi roda dari lima mukimin.
Setelah itu, para jamaah diantar para mukimin untuk melaksanakan ibadah tawaf dan sai memakai kursi roda itu.
Namun, saat tengah menjalani sai, sejumlah polisi mendatangi mereka.
"Jemaah sempat diperingatkan oleh Askar, sementara pendorong mukimin diamankan di Maktab Askar. Namun Mawar dan empat rekan lainnya dari tusi Lansia dan Linjam Sektor Masjidil Haram berhasil menjelaskan jika jamaah tidak bersalah," jelasnya.
Setelah proses negosiasi, kelima jamaah akhirnya bisa dibebaskan kata personel Perlindungan Jamaah (Linjam) PPIH Arab Saudi daker Makkah ini.