Gelar BRUS di MTsN 7 Padang Pariaman, H. Syafrizal : BRUS Upaya Tekan Nikah Usia Dini

Padang Pariaman, Humas-- Melalui sinergitas antara MTsN 7 Padang Pariaman, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan IV Koto Aur Malintang dan Puskesmas Batubasa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman gelar program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di MTsN 7 Padang Pariaman, Kamis (18/07/2024).

"Kegiatan ini diikuti 230 peserta didik kelas VII, VIII dan IX. Harapan kami, melalui kegiatan ini, peserta didik dapat memahami dampak buruk pernikahan usia dini," ujar Kepala MTsN 7 Padang Pariaman diwakili Waka Humas, Nova Netri Yunis, dalam laporannya.

Sementara itu, Plt. Kepala KUA IV Koto Aur Malintang, Daswir mengatakan, BRUS ini adalah program jangka panjang dari Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Republik Indonesia.  Kankemenag melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dituntut untuk menggiatkan program ini yang dilaksanakan Penghulu dan Penyuluh di KUA Kecamatan.

"Hari ini kami memberikan materi Akidah kepada peserta didik. BRUS ini tidak hanya sosialisasi pencegahan nikah usia dini. Tetapi, juga membentuk akidah remaja usia sekolah," ungkap Daswir.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal mengatakan, kategori nikah usia dini menurut undang-undang yaitu di bawah 19 tahun. Untuk itu, BRUS ini merupakan upaya menekan nikah usia dini.

"Program BRUS ini menyasar MTs atau SMP sederajat dan MA atau SMA sederajat. Dalam UU No 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1, mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Sehingga BRUS ini adalah salah satu upaya menekan nikah usia dini," tutur H. Syafrizal.

Turut menjadi narasumber pada kegiatan ini, Penyuluh Agama Islam Fungsional pada KUA Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Riswandi, dengan materi "Ibadah dan Akhlak", dan materi "Bahaya Rokok dan Narkoba" disampaikan narasumber ketiga, Marisa Alvionita, dari Puskesmas Batubasa. (Dion/ Humas MTsN 7)


Editor: Edo