Gelar Pembinaan Audit Syariah LAZ, Kakanwil : Audit Bukan Untuk Ditakuti

Padang, Humas--Untuk memaksimalkan peran Kementerian Agama selaku pembina dan pengawas, sekaligus untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat maka dinilai sangat penting untuk dilakukan Audit Syariah yang juga merupakan amanat Undang-Undang. 

Berlandas hal tersebut Kanwil Kemenag Sumbar melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menggelar kegiatan Pembinaan Audit Syariah Lembaga Zakat se Provinsi Sumatera Barat, Selasa (08/08). 

Bertempat di Hotel Pangeran City Padang, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari mulai 08 hingga 09 Agustus 2023 dengan menghadirkan peserta sebanyak 25 orang terdiri dari  Komisioner BAZNAS Kabupaten Kota dan Ketua Perwakilan LAZNAS di Provinsi Sumatera Barat. 

Kakanwil yang diwakili Kabid Penais Zawa, H. Yufrizal saat membuka kegiatan tersebut mengharapkan dari kegiatan ini pembinaan Audit syariah Lembaga Zakat bisa dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang ada.

Kegiatan ini juga dihadiri Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, H. Muhibuddin.

Lebih lanjut disampaikan Kakanwil melalui Kabid Penais Zawa, H. Yufrizal menjelaskan bahwa Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Bidang Agama, memiliki 2 fungsi utama yaitu Pembinaan dan Pengawasan Zakat. 

"Pembinaan dalam hal ini mengayomi lembaga zakat dari aspek regulasi, aspek optimalisasi pengumpulan zakat hingga penataan tata kelola yang profesional, Sedangkan dalam hal Pengawasan, Kementerian Agama memiliki fungsi sebagai pengawas para lembaga zakat, agar sesuai tata kelola manajemen yang baik serta tetap sesuai aspek kepatuhan syariah seperti adanya program audit syariah dan akreditasi lembaga zakat," terangnya. 

Disampaikannya lagi, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional Zakat tanggal 19 Februari lalu telah terbentuk Pernyataan Komitmen antara Dirjen Bimas Islam dengan Badan Amil Zakat Nasiona (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tentang Kerjasama Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Infak dan Dana Sosial Kegamaan Lainnya Dalam Program Bimas Islam. Hal ini perlu kita tindaklanjuti secara bersama.

Dilanjutkannya, Di Kabupaten / Kota juga telah diusulkan berdirinya Kampung Zakat yang akan menjadi pilot projet dalam membantu perekonomian mustahik di lokasi Kampung Zakat.

"Ini juga diminta dukungan kita semua untuk mensukseskan program yang ditargetkan sebanyak 1000 kampung zakat se Indonesia," jelas Kabid lagi. 

Ada 3 komponen yang harus jadi perhatian dalam penguatan pengelolaan Zakat dan wakaf, ujar Kabid, yaitu penguatan literasi zakat, tata kelola zakat wakaf, dan pengelolaan Manajemen Keuangan. 

Terakhir Kabid menekankan, Audit itu bukan untuk menakuti tapi untuk memberikan rambu dan membatasi kesalahan, dan memberikan perbaikan atas kesalahan yang terjadi.[DW]


Editor: -
Fotografer: -