H. Irwan; Penyelarasan Antara Data dan Fakta Menjadikan Laporan BMN Akuntabel

Limapuluh Kota, Humas - Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) harus dilakukan secara akuntabel. Penyelarasan antara data dan fakta menjadi keharusan dalam pelaporan BMN. Terkait hal ini, Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota menggelar kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Negara, Rabu (10/12/2025)

Bertempat di Aula VIP kantor setempat, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kakankemenag Kabupaten Limapuluh Kota, H. Irwan, yang didampingi Kasubbag Tata Usaha, H. Ifkar, dan Kasi Pendidikan Madrasah, H. Rizki Eka Putra.

Dalam arahannya Kepala Kantor mengingatkan agar berkomitmen, bahwa aset negara adalah uang yang berbentuk benda. Maka pelaporan uang dan barang itu sama. Inputkan data dan fakta ke aplikasi sesuai dengan real di lapangan. 

“Uang dan barang yang berasal dari dana APBN, pelaporannya sama, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada negara. Maka pastikan laporan BMN tersebuat selaras antara data dan fakta,” tegas Kepala Kantor.

Kepala Kantor menambahkan, penatausahakan BMN tersebut bertujuan agar aset di seluruh jajaran Kemenag betul-betul sesuai aturan. Kegiatan ini bagian dari tupoksi yang harus pahami hingga tuntas. 

“Pastikan semua Barang Milik Negara tercatat dengan baik. Komponen masing-masing satuan kerja harus saling mengingatkan dan bekerja sama. Kita tidak ingin ada kendala dalam pelapora tersebut yang mengakibatkan kerugian bagi lembaga dan Negara,” tutup Kepala Kantor.

Kasi Penmad dalam laporannya menguraikan, kegiatan diikuti oleh 24 peserta yang terdiri dari Kaur TU dan Operator BMN Madrasah Negeri, serta Operator pada Kankemenag. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPKNL Bukittinggi, Fachkru Rozi Khalik Wirtanio.

Dalam materi yang diuraikan, Pemateri menjelaskan bahwa BMN adalah semua barang yang dibeli atas beban dana APBN, serta barang yang diperoleh dari ketentuan pemilikan yang sah, seperti hibah. 

“Terkhusus tanah hibah, jangan lupa diinput ke dalam Aplikasi SIMAN. Pelaporan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari Satker, Kankemenag, Kanwil, dan Pusat. Dan Operator harus memahami hal ini,” jelas Pemateri.

Selanjutnya Pemateri menjelaskan siklus pengguna BMN, yaitu:
1. Merencanakan dan menyusun rencana pengadaan barang
2. Menyimpan dan mendistribusikan barang sesuai kebutuhan
3. BMN tidak boleh menganggur
4. Memelihara dan mengamankan BMN 
5. Melakukan pengawasan BMN
6. Melakukan penghapusan jika barang tidak layak digunakan atau dilakukan lelang jika barang masih bernilai ekonomis
7. Membuat laporan. (Nina)


Editor: Vera
Fotografer: Nina