Koto Baru, Humas – Pagi yang cerah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok kembali menggelar apel Pagi rutin setiap harinya. Kegiatan apel rutin ini dilaksanakan di halaman Kantor Kemenag setempat. Bersama Pembina Apel Kepala Kantor, H. Zulkifli, S.Ag, MM. Senin,(19/08).
Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan baru terkait pakaian dinas pegawai ASN Kemenag 2024. Ada perubahan pakaian dinas ASN Kemenag. Mulai Agustus 2024 pakaian dinas pegawai PNS dan PPPK Kementerian Agama berubah.
“Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag No. 19 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN Kemenag pada 7 Agustus 2024,” ucap Kankekemenag dalam pelaksanaan apel pagi ini.
H. Zulkifli menjelaskan bahwa aturan baru tersebut sekaligus merubah aturan lama Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor. 28 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai kementerian Agama.
Berikut ketentuan pakaian dinas pegawai ASN Kemenag 2024 sesuai Surat Edaran Sekjen Kemenag No. 19 tahun 2024.
Hari Senin - Selasa
Pria : Kemeja Putih Lengan Panjang, Celana Warna Gelap
Wanita : Blus Warna Putih, Bawahan Warna Gelap, bagi yang berkerudung menyesuaikan.
Hari Rabu – Kamis
Pria : Kemeja Baju Batik Lengan Panjang, Celana Warna Gelap
Wanita : Menyesuaikan.
Hari Jum'at
Pria/Wanita : menyesuaikan.
Pakaian Seragam Batik KORPRI
a. Setiap hari besar nasional; dan
b. Rapat-rapat pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI
Apel diikuti Pejabat Struktural, Fungsional dan ASN dilingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok. N.DY