Pasaman, Humas--Dalam upacara bendera Senin (23/9), pembina upacara Yusra yang merupakan Wali Kelas XII IPA, menyampaikan kewajiban dan hak sebagai peserta didik.
Yusra menerangkan, kewajiban peserta didik adalah mengikuti proses pembelajaran sebaik mungkin. Dari bel berbunyi masuk hingga bel terakhir untuk pulang berbunyi, tidak ada sela-sela jam pembelajaran yang digunakan untuk meninggalkan proses pembelajaran dan bukan dimanfaatkan untuk menimba ilmu
Lanjutnya yang kedua, sebagai pelajar wajib mematuhi aturan yang ditetapkan madrasah, seperti memakai pakaian yang lengkap dengan atributnya dan juga menaati tata tertib yang berlaku dimadrasah
Dan kewajiban yang ketiga disebutkan Yusra, adalah membersihkan lingkungan sekitar tempat belajar, seperti bergiliran piket
Selain kewajiban, peserta didik menurut Yusra harus memperoleh hak, yakni mendapatkan pelajaran, sehingga hari demi hari ilmu pengetahuan yang diperoleh menjadi bertambah
"Tidak ada pembelajaran yang tidak penting, semua mempunyai peran penting untuk melanjutkan pendidikan dijenjang lebih tinggi, ataupun dalam dunia kerja, begitu pun dengan kegiatan ekstrakurikuler, mengasah keterampilan kita agar menjadi lebih berkembang", paparnya.
Sebagai pelaksana didaulat kelas XII IPA. (Humasmandupas)