Irjen Kemenag Faisal Tegaskan akan Tindak Aparatur yang terbukti Pungli

Padang, Humas--Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memastikan akan menindak tegas setiap aparatur sipil negara dilingkungan Kemenag apabila terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.

Hal ini ditegaskan Irjen Faisal saat memberikan pembinaan kepada jajaran UIN Imam Bonjol Padang, Senin, 13 Januari 2025. Turut hadir Rektor UIN Imam Bonjol Padang bersama jajaran dan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin.

"Kalau ada laporan ke saya, ada yang pungut-pungut dan terbukti akan saya turunkan tim untuk menyikatnya," tegas Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim

Dalam kesempatan itu, Faisal mengingatkan agar seluruh aparatur Kementerian Agama mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota tidak berniat atau sampai melakukan praktik pungli.

Di hadapan ASN, Faisal mengatakan ia pernah mencopot Kepala Kantor Wilayah karena terbukti menerima pungli. Langkah tegas itu diharapkan menjadi peringatan bagi setiap pejabat atau aparatur Kemenag lainnya agar tegak lurus terhadap peraturan perundang-undangan serta arahan menteri dan Presiden.

"Sikap dan langkah ini kita lakukan karena ingin mewujudkan Kementerian Agama yang bersih," ungkap Irjen menegaskan.

Sementara itu sebelumnya di Kanwil Kemenag, secara spesifik Irjen juga menyampaikan rekapitulasi pengaduan masyarakat di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar rentang waktu 2023-2024. Dari data yang masuk terdapat enam jenis pelanggaran yang disorotinya.

Rinciannya 11 penyalahgunaan wewenang, 18 praktik korupsi atau pungli, 10 laporan terkait kepegawaian, delapan aduan mengenai tata laksana dan regulasi, tiga pelanggaran terkait hukum/peradilan dan dua pelanggaran umum.

"Jadi selama dua tahun terakhir ada 52 aduan masyarakat di Sumbar yang masuk ke Inspektorat Jenderal Kemenag. Aduan yang paling banyak itu yakni terkait pungli dan penyalahgunaan wewenang," tandas Irjen. rinarisna


Editor: Risna
Fotografer: Rina