Itsbat Nikah Upaya Melengkapi Dokumen Negara Masyarakat

Limapuluh Kota, Humas – Kolaborasi, elaborasi, dan sinerjitas bersama stakeholder lainnya terus dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota sebagai upaya peningkatan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Salah satu kegiatan peningkatan layanan kepada masyarakat adalah layanan Itsbat Nikah yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Mungka, bekerja sama dengan Disdukcapil dan Pengadilan Agama, pada 18 April 2024 yang lalu di Gedung Serbaguna Nagari Jopang Manganti, Kabupaten Limapuluh Kota. 

Hari ini, Senin (23/9), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota, H. Irwan, melalui Kasi Bimbingan Masyarat (Bimas) Islam, H. Irfan Junaidi, menyerahkan Buku Nikah hasil Sidang Itsbat Nikah secara simbolis, kepada enam pasang pengantin yang di laksanakan di Kantor Wali Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka. 

Pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada enam orang perwakilan secara simbolis. Turut hadir menyaksikan penyerahan Dokumen Negara tersebut, Bupati di wakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Ketua PA dihadiri Wakil Ketua, Camat Mungka, Kepala Kua dan staff, Kepala Puskesmas Kecamatan Mungka, dan Wali Nagari se Kecamatan Mungka.

Usai penyerahan secara simbolis, Irfan menjelaskan, secara keseluruh peserta Itsbat Nikah di Kecamatan Mungka berjumlah 24 pasang. Irfan berharap, dengan layanan yang diberikan, masyarakat merasakan kemudahan dari layanan ini, yaitu melengkapi Dokumen Negara mereka. Hal ini juga agar pernikahan mereka memiliki kekuatan hukum.

“Ada 36 pasang pengantin yang kita usulkan untuk dikeluarkan Buku Nikahnya. Namun, Pengadilan Agama hanya mengabulkan 24 pasang, 12 pasang lagi ditolak, dengan berbagai alasan, diantaranya karena kekurangan bukti dokumen,” jelas Irfan.

Terkait kegiatan Itsbat Nikah, Irfan mengatakan kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota. Hal ini akan dikoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait, seperti Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan instansi lainnya.

“kita akan koordinasikan dengan stakeholder terkait, dan kita pastikan terlebih dahulu kesiapan dari KUA Kecamatan, baik kesiapan data pasangan pengantin, maupun kesiapan lainnya,” tutup Irfan.(Nina)
 


Editor: Nina
Fotografer: Nina