Jamarah Bersama DPR RI, Edison Beberkan Transformasi Layanan Haji dan Umrah

Padang, Humas - Upaya peningkatan kualitas layanan haji dan umrah terus diperkuat melalui kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) angkatan II Tahun 2025 yang digelar di Hotel Hayam Wuruk, Padang, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Edison.

Kegiatan ini dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, Kepala Bidang PHU, M. Rifki, Kakan Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi serta 100 peserta yang berasal dari Kanwil Kemenag, Kemenag Kota Padang, KBIHU, PPIU dan calon jemaah.

Dalam kesempatan itu Edison menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji dan umrah di Indonesia kini memasuki babak baru pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Melalui regulasi tersebut, penyelenggaraan haji dan umrah secara resmi menjadi kewenangan Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk oleh pemerintah.

“Selama 75 tahun, Kementerian Agama telah mengelola pelayanan jemaah haji dengan berbagai upaya peningkatan, mulai dari regulasi hingga penguatan sistem teknologi. Alhamdulillah, indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan haji juga meningkat dari 86 menjadi 88 pada tahun 2025,” ujarnya.

Edison menyebutkan, perubahan regulasi tersebut menuntut adaptasi dari seluruh pihak, termasuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Salah satu hal baru dalam undang-undang tersebut adalah pengaturan penyelenggaraan umrah mandiri, yang sebelumnya belum diatur secara jelas.

“Ini menjadi tantangan bagi PPIU dan KBIHU untuk lebih aktif, inovatif, dan memperkuat layanan agar masyarakat tetap mendapatkan pendampingan yang optimal,” kata Edison.

Selain aspek pelayanan, Edison juga menyoroti pentingnya penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah kini mendorong agar penyelenggaraan ibadah tidak hanya berorientasi pada pemberangkatan jemaah, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi melalui investasi dan kerja sama yang berkelanjutan.

“Ekosistem haji harus mampu menciptakan nilai tambah. Tidak hanya memberangkatkan dan memulangkan jemaah, tetapi juga membuka peluang bisnis dan investasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, M. Rifki, dan Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni.

Rifki dalam paparannya menjelaskan bahwa terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola ibadah haji di Indonesia. Regulasi baru tersebut memuat tiga visi utama, yakni sukses penyelenggaraan haji dan umrah, sukses ekosistem ekonomi haji, serta sukses peradaban dan keadaban.

Sementara itu, Lisda Hendrajoni menyoroti peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mewujudkan tata kelola keuangan haji yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemabruran pengelolaan dana umat.

Forum ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus sarana koordinasi dalam menyamakan persepsi dan langkah strategis menyambut pelaksanaan regulasi baru penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia


Editor: Rina
Fotografer: Tamara