Junaidi Kukuhkan Pengurus BKM Nagari Se Kecamatan Mungka Periode 2023-2027

Lima Puluh Kota,Humas - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mungka,  Junaidi, selaku ketua Pengurus BKM Kecamatan, lantik dan kukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Nagari Se Kecamatan Mungka Periode 2023-2027, Jumat (8/9). 

Bertempat di Masjid Muhsinin, masjid besar Kecamatan Mungka, pelantikan dan pengukuhan Pengurus BKM Nagari dihadiri seluruh pengurus BKM Nagari se kecamatan Mungka, Wali Nagari se kecamatan, serta perwakilan dari camat. Adapun nagari yang dikukuhkan pengurus BKM nya adalah Nagari Jopang Manganti, Nagari Mungka, Nagari Sei Antuan, Nagari Talang Maur, dan Nagari Simpang Kapuak.

Usai pelantikan dan pengukuhan, dalam arahannya Junaidi mengajak semua pengrus untuk berbuat maksimal dan menjadikan masjid di nagari yang ada di Kecamatan Mungka khususnya, agar lebih dimakmurkan dan mensejahterakan jema'ah. Hal ini sesuai dengan moto yang diusung, “Masjid Makmur Jema'ah Sejahtera”

“Masjid Makmur Jema'ah Sejahtera, adalah moto yang menguatkan kita, bahwa pengurus secara khusus memiliki peran yang sangat besar untuk menghidupkan masjid yang ada  di nagari-nagari. Tanggung jawab ini sekaligus juga tanggung jawab moral sebagai umat muslim. Karena jauhnya umat muslim dari masjid, menandakan kondisi masyarakat yang tidak sejahtera,” ungkap Junaidi.

Sebagai pribadi dan sebagai aparat Kementerian Agama, Junaidi menegaskan, bahwa jangan ada kejadian dimana ada masjid yang tidak terdengar suara azan di sana. Jangan ada kejadian tidak adanya pelaksanaan Salat Jumat karena tidak adanya imam dan khatib.

“Pengelolaan masjid dengan tiga sistem juga menjadi tanggung jawab BKM dalam menghidupkan Rumah Allah, yaitu Imarah, menyemarakkan masjid, Riayah memelihara masjid, dan Idarah memanajemen masjid dengan administrasi yang yang rapi dan lengkap,” ulas Juanidi.

Selanjutnya Junaidi menjelaskan, di Kecamatan Mungka saat ini masih ada masjid yang status tanahnya belum bersertifikat. Secara administrasi, hal ini sudah disampaikan ke Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf. 

“Semoga masjid yang belum bersertifkat ini bisa segera diterbitkan sertifkatnya, sehingga dokumen peruntukkan tanah bagi masjid, memilki kekuatan hukum yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Junaidi.(Nina)


Editor: -
Fotografer: -