Padang, Humas--Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung. Untuk tahap I sedang dalam proses melengkapi dokumen di akun SSCASN (Sistim Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Sementara untuk tahap II sedang dalam proses seleksi.
Menyikapi hal ini, Biro SDM Sektretriat Jenderal Kementerian Agama RI melakukan rapat penyelesaian Tenaga Non ASN Kementerian Agama secara virtual. Rapat diikuti Kakanwil diwakili Kabag TU, Edison didampingi Ketua Tim Kerja Kepegawaian, Fauqa Nuri Ichsan bersama tim, Rabu, (8/1/25).
Dalam kesempatan itu, Kabag TU mengatakan bahwa untuk pegawai non ASN Kementerian Agama yang terdaftar dalam database BKN, gajinya masih diannggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama tahun 2025.
Dikatakan Kabag, hal ini berdasarkan pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN. Dimana eluruh Satker harus mengusulkan gaji non ASN Kemenag.
"Pimpinan Satuan Kerja tetap menyiapkan anggaran gaji bagi tenaga non ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN. Kemudian menyiapkan anggaran untuk PPPK paruh waktu yang disediakan di luar belanja pegawai," ungkap Edison.
Sementara untuk proses pendaftaran PPPK tahap 2 kata Kabag TU diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Tahap 2 ini dikhususkan bagi tenaga non ASN Kementerian Agama sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.
"Bagi Non ASN yang memenuhi kriteria dapat mengikuti proses seleksi. Bagi pelamar tahap 2 ini diharapkan lebih cermat dalam hal pemilihan formasi, yang panduannya bisa dilihat pada laman PDM atau bisa dipamdu oleh admin satker masing-masing," terang Edison.
Menurut Kabag, pendampingan ini sangat diperlukan Karena pelamar yang telah submit pada laman SSCASN tidak dapat dikembalikan. "Untuk kita imbau kepada admin satker untuk melakukan pendampingan kepada tenaga non ASN," harap Kabag.
Adapun syarat tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN untuk mengikuti seleksi Calon PPP diantaranya sebagai berikut:
a. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.
b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
"Pelamar PPPK hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Untuk Sumatera Barat formasi sudah disediakan sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang ada," kata Edison.
Adapun jabatan yang bisa dilamar atau formasi yang bisa dilamar, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Rinarisna