Kadaluarsa, Kakankemenag Kabupaten 50 Kota Musnahkan Buku dan Kartu Nikah

Limapuluh Kota, Humas -- Buku Nikah sejumlah 79 pasang dan Kartu Nikah sebanyak 180 pasang dimusnahkan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (12/2), di halaman parkiran kantor setempat.

Pemusnahan dengan cara dibakar Barang Milik Negara (BMN) yang berada pada Satker Bimas Islam tersebut disaksikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota, H. Irwan, Wali Nagari Koto Tuo,  Dion Isnaini, dan Polsek Kecamatan Harau, diwakili Bhabinkamtibmas Nagari Koto Tuo, Fajar Wigi Ferdana. Turut hadir sejumlah Kepala Seksi, Kepala Madrasah, dan Analis Aset Negara.

Jelang pemusnahan Barang Milik Negara tersebut, Kepala Kantor menyampaikan bahwa pemusnahan Buku Nukah dan Kartu Nikah dikarenakan telah kadaluarsa, dan surat instruksi pemusnahannya juga sudah diturunkan. Kepala Kantor mengatakan, merujuk kepada instruksi tersebut, maka segera dilakukan pemusnahan, karena memang BMN tersebut tidak boleh digunakan lagi.

“Pemusnahan ini kita lakukan untuk menghindari penyalahgunaan Dokumen Negara tersebut. Tentunya sebagai aparat pemerintah kita melaksanakan segala yang diinstruksikan,” jelas Kepala Kantor.

Kepala Kantor menambahkan, pelaksanaan pemusnahan Buku Nikah dan Kartu Nikah ini akan berdampak kepada tertib adminstrasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten limapuluh Kota. Hal ini juga akan mencegah oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penyelewengan.

Kepala Kantor menjelaskan, dasar pelaksanaan pemusnahan BMN ini adalah SE Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah. Perolehan Dokumen Negara tersebut adalah, Buku Nikah tahun 2018, sementara Kartu Nikah tahun 2021. 

“Sementara Penghapusan BMN ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara,” tutup Kepala Kantor.(Nina)
 


Editor: Vethria Rahmi
Fotografer: Nina