Padang, Humas--Di tengah semakin beragamnya dinamika pemahaman keagamaan di tengah-tengah masyarakat, Kementerian Agama Sumatera Barat mengajak para pemangku fungsi keagamaan untuk memperkuat kembali semangat kebersamaan dan keharmonisan.
Ajakan itu disampaikan Kakanwil Kemenag Sumbar, Mustafa, dalam kegiatan pembinaan korban aliran paham keagamaan yang berlangsung di Hotel Basko, Selasa (09/12/2025). Kegiatan ini menghadirkan 50 peserta terdiri dari Kasi Bimas Islam, penghulu, penyuluh, dan ASN Kanwil.
Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin sebagai narasumber, Kasubdit Bina Paham Keagamaan, Dedi Slamet Riyadi, Kepala Bidang Urais, Yosef Chairul dan Ketua Tim Bina Paham Keagamaan Muzami.
Kakanwil Kemenag Sumbar, Mustafa juga menekankan bahwa perbedaan pemahaman keagamaan merupakan bagian dari realitas sosial yang wajar dalam kehidupan beragama. Namun ia mengingatkan pentingnya menjaga agar perbedaan tersebut tidak berubah menjadi sumber perpecahan.
“Perbedaan jangan menjadikan kita terbelah. Justru perbedaan itu harus menjadi perekat, di mana satu sama lain saling hormat dan menghormati. Dengan begitu, perbedaan bukan menjadi azab, melainkan rahmat untuk saling memahami,” ujar Mustafa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, menyampaikan materi terkait peta radikalisme keagamaan yang saat ini berkembang di berbagai lapisan masyarakat.
Ia menguraikan bahwa radikalisme tidak hanya muncul dari kelompok keagamaan, tetapi juga dapat lahir dari gerakan ideologis lain yang dibangun secara fanatik dan revolusioner.
Ia menjelaskan sejumlah bentuk radikalisme, mulai dari radikalisme pemikiran, radikalisme ideologi, hingga radikalisme tindakan yang menggunakan kekerasan sebagai jalan perjuangan. “Radikal Islam seringkali muncul karena salah tafsir terhadap konsep jihad. Ini yang perlu kita luruskan bersama,” tegasnya.
Menurut Muhibuddin ada banyak jenis-jenis radikalisme. Radikalisme statis yang muncul dalam bentuk gagasan, radikalisme egois yang mudah mengafirkan pihak yang berbeda. Ada juga radikalisme destruktif yang berujung pada tindakan kekerasan, seperti kasus bom bunuh diri di Bali dan berbagai aksi teror lainnya.
Disebutkan Kajati, ada beberapa tahapan yang dilalui seseorang hingga menjadi radikal. Pra-radikalisasi, identifikasi diri, indoktrinasi, dan jihadinisasi. Hal ini bisa dimulai dari situasi rumah tangga yang tidak harmonis hingga keterlibatan dalam aksi ekstrem.
"Untuk menjadi seorang yang berpaham radikal, banyak cara yang bisa dilakukan untuk petekrutan. Melalui media sosial, propaganda kelompok, hingga pengaruh narapidana terorisme juga menjadi perhatian penting, kadang pembicaraan mereka bisa menghipnotis target," katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada simbol-simbol keagamaan tertentu. “Islam tidak pernah mewajibkan pakaian yang mengarah ke kultur tertentu. Misalnya untuk wanita, yang penting adalah menutup aurat. Jangan sampai label mengalahkan substansi,” ujarnya.
Pada bagian akhir, Kejati memaparkan peran berbagai elemen masyarakat dalam mencegah penyebaran paham radikal mulai dari lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Penguatan regulasi, penyediaan anggaran, hingga penguatan nilai kebinekaan disebut sebagai kunci menjaga kehidupan yang harmonis.
Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan ASN Kemenag dalam membina masyarakat serta memperluas literasi keagamaan yang damai, moderat, dan selaras dengan semangat kebangsaan.