Humas - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok mengajak ASN Kementerian Agama untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 22 tahun 2024 tentang pencatatan nikah oleh KUA.
Hal ini disampaikan oleh H. Zulkifli pada apel pagi, Senin (14/10) yang diikuti oleh ASN dan para pejabat Kantor Kemenag Kabupaten Solok di komplek Islamic Center Koto Baru.
"Dalam beberapa hari terakhir viral tentang latangan nikah pada hari libur oleh Kemenag berdasarkan PMA, ini yang perlu kita luruskan, bahwa Kementerian Agama tidak pernah masyarakat yang ingin melaksanakan akad nikah pada hari libur," ujar Kakan Kemenag.
Dijelaskan oleh Kakan Kemenag, dalam PMA yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 ini adalah, proses akad nikah tetap dilaksanakan sesuai kehendak masyarakat / calon pengantin, termasuk pelaksanaan nikah di luar negeri, namun proses pendaftarabn pencatatan dilakukan pada hari kerja.
"Nanti lebih lanjut dari seksi Bimas Islam akan menjelaskan lebih rinci tentang aturan yang termaktub dalam PMA nomor 22 tahun 2024 ini dan selanjutnya kita bersama mensosialisasikan dan menjelaskan pada masyarajat agar tidak ada lagi kesimpang siuran informasi," ulas Kakan Kemenag.
Kakan Kemenag menyebutkan, dalam wujudnya sosialisasi ini menjadi tugas jajaran Kantor Urusan Agam (KUA) Kecamatan, namun tidak tertutup kemungkinan seluruh ASN Kemenag akan mendapat pertanyaan terkait hal ini dari masyarakat, maka seluruh ASN pun harus siap memberikan jawaban.
Selain masalah PMA 22/2024 ini, Kakan Kemenag kembali mengingatkan netralitas ASN dalam menghadapai Pilkada yang waktunya semakin dekat. Fendi