Padang, Humas – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, di Wakili Ka. Subbag TU H. Zulfahmi didampingi Aldri Penyusun Bahan Pembinaan Ketenagaan Lembaga Keagamaan, Rico Sarfriadi Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Selfa Elfindo Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Membuka secara resmi Rapat Koordinasi penyusunan SOP mengacu kepada Peta Proses Bisnis, berlangsung di aula Lt.2 Kemenag setempat pada Kamis 1 Agustus 2024.
Rapat Koordinasi penyusunan SOP tersebut, diikuti oleh Jabatan Fungsional tertentu (JFT) Jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Padang, dan operator Penanggung jawab SOP dari satuan Kerja Madrasah Negeri MI, MTs,MA beserta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Se- Kota Padang.
Kepala Subbag TU H. Zulfahmi menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur.
Selain itu katanya, SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibekukan dalam berbagai proses penyelenggaraan Administrasi pemerintah, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan siapa yang melakukan.
Lanjut H. Zulfahmi bahwa Peta proses merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang effektif dan effeisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Adapun Peta Proses terdiri proses utama yang meliputi menciptakan aliran nilai utama Kementerian Agama, diantaranya satu pemahaman dan layanan keagamaan, dua pemeliharaan kerukunan umat beragama, tiga optimalisasi potensi ekonomi keagamaan.
Empat penjaminan produk halal, lima peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, enam peningkatan akses madrasah dan mutu pendidikan, tujuh peningkatan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan tinggi keagamaan.
Delapan Peningkatan mutu pesantren, Sembilan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah.
"Sedangkan pada proses pendukung adalah proses yang mengelola operasional dari suatu sistem dan memastikan proses utama berjalan dengan baik diantaranya satu pengelolaan layanan hukum, administrasi, dan sarana prasarana, dua penataan organisasi dan sistem manajemen" ujarnya
Tiga pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia, empat pengelolaan kinerja dan anggaran, lima pengelolaan data, pelayanan informasi publik/pengaduan, dan sistem informasi, dan yang keenam pelayanan media, humas, dan antarlembaga,
Adapun proses lainnya, masih kata H. Zulfahmi ini merupakan proses yang tidak memiliki kaitan langsung dengan proses inti namun menghasilkan nilai manfaat bagi pemangku kepentingan eksternal, yakni peningkatan sistem pengawasan.
Terakhir Ia berharap ikutilah kegiatan ini sebaik baiknya dan jangan lupa terapkan ditempat tugas masing-masing, ajak Zulfahmi menyudahi.