Kakan Kemenag Padang Serahkan Sertifikat Produk Halal

Padang, Humas — Dua puluh enam  pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Padang menerima sertifikat halal.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Edy Oktafiandi menyebutkan penerima sertifikat halal tersebut umumnya yang membuka kantin di madrasah dan pelaku usaha pada masyarakat serta ada juga dari  lingkungan Kankemenag Padang.

Dimana penyerahan sertifikat halal dilaksanakan seusai apel pagi di Aula lt.2 Kankemenag Padang yang dihadiri juga Walikota Padang di Wakili Asisten II Dedi Aryadi pada Senin 21 Agustus 2023.

Turut dihadiri, Kepala Sub Bagian Tata usaha Zulfahmi, dan juga oleh para Kepala Seksi dan Penyelenggara dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang diantaranya, Kasi Pendidikan Agama Islam Aidil Khurdiansyah.

Kasi Pendidikan Madrasah Farhan Furqani, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Aris Junaidi. Penyelenggara Haji dan Umrah H. Hendri Yazid, Kasi Pendidikan Pondok dan Pesantren Dian Khairaty, dan juga Penyelenggara Zakat dan Wakaf Rinaldi Putra.

Kepala Kantor, menyampaikan bahwa pemberian sertifikat  dimaksudkan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat di Kota Padang termasuk kantin di madrasah.

Sertifikat dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan diserahkan melalui Kankemenag Padang.

“Agar sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dijaga dengan dibuktikan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan tetap dijaga kehalalan dan kethayibbannya.

“Inipun merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bagi setiap makan dan minuman yang dikonsumsi umat Islam semuanya halal,” tegasnya.

Kepala Kantor, sangat mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal dan menghimbau para pelaku usaha di Kota Padang terkhusus lingkungannya yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.

Sertifikasi halal sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik.

Sehingga sertifikasi halal juga berimplementasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha, Jelas H, Edy Oktafiandi seraya menyudahi.

(HarisTJ)


Editor: -
Fotografer: -