Kakankemenag Minta ASN Terap Edaran Sekjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 Mulai Hari Ini

Koto Baru, Humas - Memastikan penerapan SE dapat berjalan dengan baik, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, H. Zulkifli meminta seluruh ASN pada unit kerja masing-masing melaksanakan isi dari Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

"Bapak/ibu, kita akan mulai melaksanakan SE Sekjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 pada hari ini," ucap Kakankemenag, H. Zulkifli pda Apel pagi rutin ASN Kemenag di halaman kantor setempat. Senin (03/02).

Description: C:\Users\Win 10 Pro\Downloads\WhatsApp Image 2025-02-04 at 09.21.34.jpeg

Kakankemenag menyebut SE ini mengimbau kepada seluruh ASN Kemenag di Indonesia agar dapat ikut mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Senin dan Kamis, Naskah Pancasila di hari Selasa dan Jumat, Panca Prasetya KORPRI pada hari Rabu.

"Semuanya dilaksanakan tepat pada pukul 10.00 waktu setempat," jelas H. Zulkifli.

Description: C:\Users\Win 10 Pro\Downloads\WhatsApp Image 2025-02-04 at 09.21.33 (1).jpeg

Kakankemenag menerangkan, seluruh pejabat/pegawai menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam posisi tegak berdiri dengan sikap sempurna sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Ini harus dijalankan bapak ibu baik secara bersamaan maupun di ruangan kerja masing-masing," imbuhnya.

Description: C:\Users\Win 10 Pro\Downloads\WhatsApp Image 2025-02-04 at 09.21.33.jpeg

Apel pagi diikuti Kepala Subbagian TU, H. Fuadi Nawawi, MA serta jajaran Kepala Seksi serta JFT dan JFU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok.

Setelah menyampaikan pelaksanaan SE Sekjen Nomor 1 Tahun 2025, Kegiatan dilanjutkan dengan Wirid Rutin ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok setiap senin paginya. N.DY

 


Editor: Nofri Hendri
Fotografer: Nofri Hendri