Koto Baru, Humas - Memastikan penerapan SE dapat berjalan dengan baik, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, H. Zulkifli meminta seluruh ASN pada unit kerja masing-masing melaksanakan isi dari Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
"Bapak/ibu, kita akan mulai melaksanakan SE Sekjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025 pada hari ini," ucap Kakankemenag, H. Zulkifli pda Apel pagi rutin ASN Kemenag di halaman kantor setempat. Senin (03/02).
Kakankemenag menyebut SE ini mengimbau kepada seluruh ASN Kemenag di Indonesia agar dapat ikut mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Senin dan Kamis, Naskah Pancasila di hari Selasa dan Jumat, Panca Prasetya KORPRI pada hari Rabu.
"Semuanya dilaksanakan tepat pada pukul 10.00 waktu setempat," jelas H. Zulkifli.
Kakankemenag menerangkan, seluruh pejabat/pegawai menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam posisi tegak berdiri dengan sikap sempurna sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Ini harus dijalankan bapak ibu baik secara bersamaan maupun di ruangan kerja masing-masing," imbuhnya.
Apel pagi diikuti Kepala Subbagian TU, H. Fuadi Nawawi, MA serta jajaran Kepala Seksi serta JFT dan JFU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok.
Setelah menyampaikan pelaksanaan SE Sekjen Nomor 1 Tahun 2025, Kegiatan dilanjutkan dengan Wirid Rutin ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok setiap senin paginya. N.DY