Payakumbuh,Humas--Dalam rangka penanggulangan maraknya judi online serta menindak lanjuti Edaran Menteri Agama Tentang Pencegahan Perjudian Daring Dilingkungan Kementerian Agama,Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh H. Joben menginstruksikan jajarannya untuk aktif menssosialisasikan larangan judi online serta akibat negatif yang ditimbulkan oleh permainan judi online tersebut.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh pada kegiatan pembinaan Kepala KUA,Penghulu serta Penyuluh Agama Islam se Kota Payakumbuh,Senin (1/7/2024) di Aula Kantor setempat.
"ASN dijajaran Kankemenag Kota Payakumbuh jangan ada yang terlibat judi online,dan ASN dijajaran Kankemenag Kota Payakumbuh harus proaktif dan giat secara masif mensosialisasikan larangan perjudian online serta akibat negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan judi online tersebut kepada masyarakat,"tegas Kakankemenag.
Sosialisasi larangan judi online harus menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada semua lapisan masyarakat sebab maraknya judi online telah menyebabkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat seperti menyebabkan orang depresi,bunuh diri hingga banyaknya kasus perceraian sekarang ini diakibatkan judi online,ulasnya.
Dia berharap sosialisasi ini tidak hanya terbatas pada pemberian informasi semata,tetapi diharapkan ASN Kementerian Agama Kota Payakumbuh bisa menjadi contoh dan menunjukkan sikap menantang keberadaan judi online.Sisipkan dalam setiap dakwah tentang pencegahan judi online serta manfaatkan media sosial yang ada dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,pungkasnya.
Selain kepada Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama himbauan sosialisasi pencegahan judi online ini dalam waktu dekat juga akan disampaikan kepada seluruh Satker dijajaran Kankemenag Kota Payakumbuh termasuk madrasah dalam mengantisipasi agar anak didiknya tidak terlibat dalam judi online.(Algeri).