Padang, humas -- Akreditasi terhadap pengelola zakat perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan Kompetensi bagi penyelenggara zakat agar pemberdayaan zakat dapat dimaksimal.
Demikian salah satu penyampaian Kepala Kanwil Kemenag Sumbar H Mahyudin didampingi Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah H Ahmad Saukhi saat membuka Bimbingan Teknis Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat tahun 2024 di hotel Rocky Padang, Kamis (25/04).
Kakanwil mengatakan Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Bidang Agama, memiliki 2 fungsi utama yaitu Pembinaan dan Pengawasan Zakat.
"Pembinaan dalam hal ini mengayomi lembaga zakat dari aspek regulasi, aspek optimalisasi pengumpulan zakat hingga penataan tata kelola yang profesional", ungkap Kakanwil.
Untuk itu, melalui bimtek ini Kakanwil Pemahaman yang komprehensif tentang Akreditasi dan Audit Syariah, serta Tindak Lanjut Hasil Audit Syariah, sangatlah penting bagi organisasi untuk meningkatkan kualitas dan mutunya. Oleh karena itu, perlu diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Akreditasi dan Audit Syariah serta Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Audit Syariah.
Ketua Panitia H Fajri dalam laporannya menyebutkan Bimtek tersebut penting dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar stakeholder pengelola zakat dan meningkatkan pemahaman akreditasi terhadap BAZNAS dan LAZ.
Dimomen ini, tampak jajaran Kanwil Kemenag Sumbar memberikan reward berupa piagam penghargaan kepada pengelola zakat dinilai dari berbagai kategori.
Kegiatan diikuti 100 peserta terdiri dari Kepala Kankemenag, Penyelenggara Zakat Wakaf, Ketua BAZNAS , Kabag Kesra Setda Prov./Kab/Kota, FOZ, Kepala Perwakilan LAZ dan LAZ skala kota, UPZ, perwakilan media massa. rzk