Batusangkar, Humas--Dalam rangka menambah bekal pengurus FKUB dan tokoh agama di Sumatera Barat dengan seperangkat pengetahuan dan kemampuan terkait resolusi komplik, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) menggelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Resolusi Komplik dalam bentuk Pelatihan Khusus Profesi Mediator.
Kegiatan yang diikuti 30 orang peserta yang terdiri dari anggota FKUB dan Tokoh Agama di Wilayah Sumatera Barat ini akan berlangsung selama lima hari mulai tanggal 04 sampai dengan 08 Maret 2024 di Emersia Hotel & Resort Batu Sangkar. Dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Mahyudin didampingi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar, H. Amril, dan Ketua Tim KUB Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Kemenag, Tan Gusli.
Kepala Bidang Bina lembaga Kerukunan Umat Beragama pada Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI, Fajar Adhy Nugroho, menyampaikan bahwa kegiatan ini diampu oleh tim Walisongo mediation center (WMC) yang sudah terakreditasi oleh Mahkamah Agung sehingga peserta yang lulus berhak mendapatkan sertifikat profesi mediator.
Sementara itu, H. Mahyudin dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada PKUB yang telah memilih Sumatera Barat sebagai tuan rumah kegiatan ini. Selanjutnya Kakanwil mengharapkan para pengurus FKUB dan tokoh agama agar tetap menjadi penyejuk dalam masyarakat dan terus menjaga kondusifitas dalam masyarakat.
"Mudah-mudahan pelatihan ini berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat menambah ilmu dan pengalaman terkait mediasi serta berharap para peserta pelatihan ini nantinya agar dapat mengamalkan ilmunya di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.
Salah seorang peserta menyampaikan bahwa terimakasih dan apresiasi kepada PKUB Kementerian Agama RI yang memberikan kesempatan untuk mengikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Resolusi Komplik dalam bentuk Pendidikan Khusus Profesi Mediator
"Alhamdulillah dapat ikut dalam pelatihan ini yang mempunyai desain agar peserta memahami mediasi dan memiliki pengalaman praktik mediasi profesional, yang terdiri atas memahami konflik, analisis konflik, konsep dasar mediasi dan negosiasi, simulasi negosiasi, simulasi mediasi dan evaluasi serta yang tak kalah pentingnya memperoleh sertifikat sebagai mediator yang terakreditasi oleh Mahkamah Agun," tuturnya. (Syafrial)