Padang, humas -- Tumbuh kembangnya beberapa aliran dan paham keagamaan yang bermasalah itu memberikan dampak terhadap para pengikutnya, yang secara sosial dianggap sebagai "korban". Untuk itu perkembangan aliran harus terus diawasi agar korban tidak bertambah.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat H Mahyudin saat membuka sekaligus memberikan arahan pada pembinaan pejabat penanggung jawab pembinaan paham keagamaan tentang pola korban aliran paham keagamaan Islam tahun 2024, hotel Pangeran City Kota Padang, Selasa (11/06).
Diakui Kakanwil bahwa setiap individu boleh dan bebas menjalankan kegiatan keagamaan yang dipercayainya. Kebebasan dan hak asasi beragama dijamin oleh UUD 1945. Hanya saja dalam teks bebas agama harus memenuhi beberapa syarat.
“Syarat untuk melakukan penampungan dan kegiatan-kegiatan keagamaan tersebut menurut undang-undang adalah adanya batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar sehingga tidak bermasalah dari pokok-pokok ajaran agama itu sendiri,” ungkap Kakanwil.
Kakanwil mengatakan korban aliran paham keagamaan wajib untuk diperhatikan karena mereka sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan tuntunan beragama yang benar.
" dalam hal ini, peran Kementerian Agama melalui Penyuluh agama diminta dapat membantu masyarakat dalam memberikan pemahaman akan paham aliran keagamaan dengan cara memberikan penyuluhan serta upaya pencegahan dini konflik keagamaankorban aliran keagamaan", terang H Mahyudin.
Ikut mendampingi Kakanwil saat pembukaan kegiatan tersebut Direktur Urais yang diwakili Kasubdit Kepustakaan Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Nur Rahmawati, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat Jumaidi dan Kabid Urusan Agama Islam (Urais) H Edison dan diikuti 19 orang Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas)Islam dan perwakilan Kepala KUA se-provinsi Sumatera Barat.
Sedangkan Kabid Urais dalam laporannya mengatakan Kanwil Kementerian Agama sebagai pembina aliran paham keagamaan tingkat provinsi melalui bidang Urais meluncurkan kegiatan strategis guna meningkatkan motivasi, pemahaman terkait aliran paham keagamaan demi terwujudnya kerukunan umat beragama.
"tentu diharapkan melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan pemahaman terhadap aliran paham keagamaan yang bermasalah seperti mengetahui ciri-cirinya, menginventarisir, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap korban aliran paham keagamaan yang ada di kabupaten/ kota se-Sumatera Barat", ungkap pria yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kabag TU Kanwil Kemenag Sumbar ini.
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 11 Juni sampai dengan 13 Juni 2024 bertempat di hotel Pangeran City dengan melibatkan pemateri dari Direktur Bimas Islam Kemenag RI, Kejaksaan Tinggi , Kepala Kesbangpol, Ketua MUI, Ketua FKPT, Ketua FKUB, Kakanwil serta Kabid Urais Kemenag Provinsi Sumatera Barat, dan ketua Tim Bina Paham dan bina Syariah Kanwil Kemenag Sumbar. rzk