Kakanwil Mahyudin Ingatkan Calon Jemaah Haji Berat Koper Maksimal 32 Kilogram

Painan, Humas--Jelang keberangkatan jemaah haji ke tanah suci 12 Mei 2024, jajaran Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat terus memperkuat bimbingan dengan melaksanakan manasik bagi calon jemaah haji, baik di Kemenag maupun di KUA.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Mahyudin saat memberikan materi manasik haji dihadapan jemaah Pesisir Selatan mengingatkan jemaah haji bahwa berat koper jemaah haji tidak boleh lebih dari 32 kg.

Pada kesempatan itu, Kakanwil juga ketentuan barang bawaan jemaah haji, apa yang boleh dan yang tidak boleh dibawa.

Pertama, kata Kakanwil, jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

Kedua, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

Ketiga, sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, diantaranya barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.

"Bapak ibu jangan membawa senjata api dan senjata tajam. Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan), karena ini melanggar aturan penerbangan," ingat Kakanwil.

Keempat, Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

Kelima, untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

Keenam, sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

Hal ini hemat Kakanwil, merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya.

Ia juga berpesan kepada jemaah haji terutama jemaah perempuan untuk menahan diri agar budaya belanja tidak mengganggu aktifitas ibadah.

"Kami ingatkan juga kepada bapak ibu untuk tidak berlebihan dalam berbelanja. Apalagi barang bawaan melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penerbangan," kata Mahyudin mengingatkan.

Hadir mendampingi Kakanwil, Ketua Dharma Wanita, Ny. Rosnimar Yudin, Kepala Kankemenag Pesisir Selatan, Abrar Munanda, Kasi Haji Betriadi dan 144 jemaah haji yang akan berangkat ke ta ah suci.

Kakanwil juga menyampaikan tahun ini jemaah haji bahwa jarak paling jauh penginapan jemaah dari masjidil haram 4,5 kilometer. Sementara di Madinah, jarak paling jauh 650 meter. Rinarisna


Editor: Rina
Fotografer: Risna