Padang Panjang, Humas_Kakankemenag Kota Padang Panjang H. Alizar Datuak Sindo Nan Tungga didampingi Kasubbag TU (Ketua Satgas Halal Kota Padang Panjang) dan Kasi Bimas Islam bersama Tim Satuan Tugas, mengampanyekan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Kamis (04/04/2024).
Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 ini dilaksanakan secara serentak se Indonesia.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kakankemenag mengatakan BPJPH terus melakukan kampanye hingga batas akhir wajib halal, 17 Oktober 2024 mendatang.
"Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara serentak melalukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 sekaligus monitoring dan evaluasi produk yang sudah bersertifikat halal," ujar Alizar.
Menurut Alizar, kegiatan ini sebagai upaya dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.
"Karena pertanggal 18 Oktober 2024 jika produk yang diedarkan tidak tersertifikasi halal, maka akan ada sanksinya. Ini adalah amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014," tegasnya.
"Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil," sambungnya.
Dijelaskan Ketua Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kota Padang Panjang H. Suarman, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahapan pertama ini.
"Pertama, produk makanan dan minuman; Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan ketiga bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," ucap Suarman.
"Target 70 Sertifikat Halal untuk Kota Padang Panjang segera dituntaskan. Kepada Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) kita harapkan tetap semangat dalam menjalankan amanah ini. Semoga Allah memberikan kemudahan," ungkap Kasubbag TU H. Suarman yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kota Padang Panjang
Sementara itu Sekretaris Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kota Padang Panjang Joni Nasri menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil.
Satuan tugas (Satgas) Halal Kota Padang Panjang, bersama Petugas Pendamping Produk Halal (PPH) dan Penyuluh Agama Kota Padang Panjang berkolaborasi menyambangi pelaku usaha pada dua titik lokasi, yakninnya Pasar Pusat Kota Padang Panjang dengan sasaran pedagang makanan dan minuman serta Paris Swalayan.
Turun hadir 6 Tim Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kota Padang Panjang kolaborasi dengan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenag, menuju titik lokasi disambut antusias pedagang dan pelaku UMKM. (Adi)
#humaskemenagpadangpanjang
#wajibhalaloktober2024
#wajibsertifikasihalal2024
#kulinerwajibhalal2024