Kankemenag Gelar Rapat Koordinasi bersama BPN Kota Padang

Padang, Humas--Kantor Kementerian Agama Kota Padang, melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama BPN Kota Padang. Membahas tentang Percepatan Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf, berlangsung di Ruangan kerja utama Kepala Kemenag setempat, Selasa (18/02).

Rapat Koordinasi, bersama Kepala Badan Pertanahan Kota Padang, Rivaldi dan jajaran, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Edy Oktafiandi, Kepala Subbag tata usaha Zulfahmi, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Rinaldi Putra, beserta Kepala KUA se Kota Padang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Edy Oktafiandi, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Kemenag dan BPN dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Ibukota Provinsi Sumatera Barat ini.

Edy berharap Rapat ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kota Paadng, sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat banyak, pintanya.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan optimal melalui sinergi yang erat antara Kemenag, BPN, dan Pemerintah Daerah. Program ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengelolaan aset wakaf di Indonesia, khususnya di Kota Padang, ulas Edy.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Padang Rivaldi, menyampaikan beberapa hal kendala yang dihadapi dalam upaya percepatan akselerasi sertifikasi tanah wakaf di Kota Padang.

Salah satunya adalah kelengkapan dokumen penting terkait hak kepemilikan tanah wakaf, baik dari pihak Nazir maupun Wakif, serta beberapa dokumen penting lainnya yang masih belum lengkap.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Kepala Kemenag Kota Padang mengundang Kepala KUA Kecamatan se- Kota Padang untuk mengikuti rapat koordinasi ini. tentunya bertujuan untuk mencari solusi bersama dan mempermudah proses percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kota bingkung ini.

BPN Kota Padang, telah menyatakan komitmennya untuk membantu dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dengan memberikan solusi atas kendala yang disampaikan oleh para Kepala KUA. 

BPN juga akan berkoordinasi dengan Kepala KUA untuk memastikan data yang diperlukan siap saat dilakukan peninjauan lapangan, sehingga proses pembuatan sertifikat tanah wakaf dapat berjalan lancar, terang Rivaldi.

Dalam kesempatan ini, BPN juga menyosialisasikan persyaratan yang diperlukan dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf, serta menyampaikan bahwa sertifikat tanah wakaf nantinya akan tersedia dalam bentuk soft file yang dapat diunduh melalui aplikasi. 

“Ini merupakan bagian dari upaya BPN dalam transformasi digitalisasi layanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mempermudah akses dan penggunaan sertifikat tanah wakaf ”,sambung Kepala BPN.

Diakhir penjelasannya Rivaldi, memberikan apresiasi atas semangat dan sinergi yang ditunjukkan oleh Kemenag Kota Padang dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tanah keagamaan lainnya di Kota Bingkuang ini, pujinya seraya menyudahi.


Editor: Risna
Fotografer: ZT79