Padang (Humas)- Petang ini Senin (01/04) bertempat di ruang kerja Kakanwil Kemenag Sumbar berlangsung Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kementerian Agama Sumbar dan MUI Prov. Sumbar terkait ijin keberadaan ponpes. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Sumatera Barat yang bebas dari aliran dan paham keagamaan yang tidak sesuai dengan Syari’at Islam, khususnya pada lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yaitu Pondok Pesantren.
Kakanwil Mahyudin menyampaikan apresiasi atas kehadiran MUI yang diketuai Buya H Gusrizal Gazahar beserta rombongan dalam agenda Penandatanganan Perjanjian kerja sama atau MOU terkait ijin operasional pendirian ponpes di Sumbar.
Kendati sempat tertunda pasca disampaikan dalam program rakerwil 8 Maret 2024, Kakanwil Mahyudin berharap bulan ramadan bisa menjadi momentum yang sangat baik dan berkah untuk perjanjian kerja sama dimaksud. Sehingga aplikasi dari MoU bisa berjalan dengan baik kedepan.
“Memang sejumlah MOU kita bahas dalam program yang dikedepankan pada saat Rakerwil 2024 di Bukittinggi, termasuk MoU bersama MUI Provinsi Sumbar tentang keberadaan ponpes. Qadarullah bulan ramadan ini kita lakukan, semoga semakin berkah,” ujarnya.
Sementara Ketua Tim Pd Pontren dan Ma’had aly Yohanis, menuturkan kegiatan MOU tersebut dalam rangka bentuk kewaspadaan terhadap aliran dan paham keagamaan Islam yang menyimpang. Itulah mengapa Kanwil Kementerian agama Provinsi Sumbar melibatkan MUI Prov. Sumbar, diantaranya dengan ikut serta memberikan rekomendasi atau menolak pemberian rekomendasi kepada pesantren baru yang mengajukan pendaftaran keberadaan pesantren.
Hal ini sejalan dengan regulasi dari Kemenag RI melalui surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag nomor 1626 tahun 2023 tentang juknis tentang pendaftaran keberadaan pesantren, jelas Yohanis.
Turut hadir menyaksikan Ketua Tim PD Pontren dan Ma’had Aly Yohanis, Ketua Tim MDT dan TPQ H Indra Gunawan, Fauzyah, Hj Rosniati Hakim, Elfia, Solsafat, Ny Yanti Gusrizal Gazahar, Buya Nurman Agus, Pimpinan Ponpes Perkampungan Minangkabau Buya Syamsul Akmal.(vera)