PADANG, Humas —Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat mulai mengatur napas panjang madrasah untuk lima tahun ke depan. Mengawali tahun 2026, Kanwil Kemenag Sumbar mengumpulkan para pemangku kebijakan pendidikan madrasah dalam Rapat Koordinasi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Islam serta Kepala Madrasah Negeri, Rabu (28/01/2026), di Aula Amal Bhakti I.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha, Edison, membuka kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa perencanaan yang baik di awal tahun akan sangat menentukan kualitas pelaksanaan program madrasah ke depan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Surat Keputusan redistribusi guru. Edison mengapresiasi kerja tim terkait di tingkat Kanwil bersama para kepala madrasah yang telah melakukan pemetaan kebutuhan dan penganggaran secara menyeluruh.
Menurutnya, SK yang sudah terbit harus benar-benar dijaga dan dijalankan dengan sungguh-sungguh. “Pesan pimpinan jelas, SK yang sudah diterbitkan tolong diamankan oleh kepala madrasah dan dikerjakan secara maksimal,” katanya.
Dalam rakor tersebut, Edison juga mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN. Ia menegaskan bahwa seluruh satuan kerja tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN, meski kebutuhan guru di madrasah masih cukup tinggi, terutama untuk mata pelajaran tertentu dan karena banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.
“Kondisi ini kita pahami bersama. Madrasah tetap butuh guru, tapi aturannya juga harus kita patuhi,” ujarnya.
Sebagai solusi sementara, Kanwil Kemenag Sumbar mendorong pengangkatan tenaga pendidik melalui sistem kontrak berdasarkan analisis kebutuhan di tingkat Kanwil, dengan mekanisme pengusulan dan menunggu rekomendasi sesuai ketentuan.
Terkait Penggajian PPPK Paruh Waktu, Edison menjelaskan bahwa skema tersebut sebenarnya sudah diajukan untuk masuk dalam akun 51 yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Namun, keterbatasan anggaran operasional membuat kebijakan itu belum bisa dijalankan sepenuhnya.
“Untuk kondisi sekarang, solusinya masih sangat terbatas. Paling tidak disesuaikan agar yang diterima tidak melebihi yang sebelumnya diterima PPNPN,” jelasnya.
Selain itu, Edison mendorong agar penyusunan renstra segera dituntaskan di seluruh satuan kerja madrasah. Dokumen ini diharapkan menjadi pegangan bersama agar pelaksanaan program lebih terarah dengan arah Rencana Strategis Kementerian Agama 2025–2029. Fokusnya memastikan program madrasah berjalan searah, terukur, dan tidak keluar dari kebijakan yang sudah ditetapkan.
“Harapan kita, hasil rakor ini tidak berhenti di ruangan ini saja, tapi bisa disampaikan sampai ke Kemenag kabupaten dan kota,” tutup Edison.
Rapat koordinasi ini dihadiri Ketua Tim Kerja SDM dan Hukum, para Ketua Tim Kerja di lingkungan Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumbar, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Islam Kemenag kabupaten dan kota se-Sumatera Barat, serta Kepala Madrasah Aliyah, Tsanawiyah, dan Ibtidaiyah.