Padang, humas --- Sosialisasikan seleksi petugas haji tahun 2025, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat hari ini, Selasa (5/11/2024) mengadakan rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Kepala Kantor Kemenag dan Kepala Seksi PHU kabupaten/ kota se-Sumatera Barat.
Rapat ini merupakan sosialisasi rekruetmen petugas haji 2025 untuk menindaklanjuti arahan Kakanwil Kemenag Sumbar H Mahyudin pada rapat koordinasi sebelumnya antara bidang PHU Kanwil Kemenag Sumbar yang menhadirkan Kasubdit Bimgas Dirjen PHU Kemenag RI Dr. Ihsan.
Kepala Bidang PHU H Ramza Husmen mengatakan diminta jajaran Kankemenag Kabupaten / Kota dalam proses rekrutmen petugas haji tahun 2025 harus sesuai aturan, Juknis, transparan dan tepat waktu.
" Hari Senin lalu, tanggal 04 November 2025 Dirjen PHU Kemenag RI telah mengumumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah maka Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 - 15 November 2024," ungkap Kabid PHU.
H Ramza Husmen menyebutkan esok hari Rabu tanggal 6 November 2024 akan dilaksanakan pelatihan administrasi dan Computer Assisted Test (CAT)yang akan diikuti jajaran Kemenag Kab/Kota Via Zoom.
Sedangkan Ketua Tim Kerja H Zilwadi juga memaparkan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah akan dilaksanakan dua tahapan. Seleksi pertama berlangung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan CAT.
“CAT atau computer assisted test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024", tutur H Zilwadi. Ia mengatakan peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi.
Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:
I. Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak dalam keadaan hamil;
5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
II. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
"Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama," tutupnya. rzk