Kasi Penmad Monev Dana BOS MTsN 2 Lima Puluh Kota

Limapuluh Kota, Humas - Seksi Pendidikan Madrasah  Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Lima Puluh kota, Rizki Eka Putra, dan staf Penmad Gusniwarti dan Arif Hidayat melakukan monitoring dan evaluasi BOS Tahun Anggaran 2024 Tahap I ke MTsN 2 Lima Puluh Kota, Kamis 03/10/2024.

 

Kedatangan tim Penmad Kabupaten Lima Puluh Kota disambut hangat oleh kepala Madrasah MTsN 2,Hj.Yuharniza, dan Kaur Tata Usaha, Nasrul,  diruangan kepala madrasah.

 

Sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1291 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA dan BOS pada Madrasah Kementerian Agama Kabupaten/Kota Dapat melakukan Telaah atas laporan dari pengawas madrasah dalam hal kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan antara yang diusulkan dalam EDM dan yang di rencanakan dalam RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL,DIPA dan POK (bagi madrasah negeri). Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, Kantor Kementerian Agama Kabupaten dapat Melakukan Konfirmasi, memberi masukan dan/atau menolak RKAM, RKA-KL yang di susun madrasah.

 

Sesuai dengan arahan Kasi Pendidikan Madrasah Rizki Eka Putra, untuk memastikan bahwa penyaluran dan pelaporan Dana BOS telah sesuai pada Juknis Dirjen Pendis tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOS Madrasah. Rizki Eka Putra, berharap agar Dana Bos di MTsN 2 Lima Puluh Kota selalu digunakan sesuai juknis dan tepat sasaran.(RA)


Fotografer: (RA)